Putusan PTN Kembalikan Hotel BCC pada Sukanto

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencabut status quo BCC Hotel and Residence dikembalikan seutuhnya ke Sukanto, pegawai hotel terkait. Pengembalian ini salah satu eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap terdakwa Tjipta Fujiarta, Rabu (27/03/2019).

Dengan pengembalian status tersebut, maka terhitung saat ini status hotel dibawa kendali Sukanto, yang sebelumnya ditiitipkan sementara oleh Kejari Batam saat proses hukum berjalan.

Bacaan Lainnya

“Dulu kami titipkan ke Sukanto dengan status quo, sekarang kami kembalikan lagi ke Sukanto atas perintah Pengadilan Tinggi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan FD Laia ke awak media.

Selain mengembalikan status aset, Kejari Batam juga memulihkan nama baik Tjipta Fujiarta. Dimana yang bersangkutan hanya bersalah melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum.

“Beliau (Tjipta,red) hanya dinyatakan bersalah secara administrasi, dan bukan ranah pidana,” terangnya.

Dalam eksekusi tersebut, Kejari Batam juga mengembalikan seluruh dokumen yang awalnya dikuasai oleh JPU sebagai barang bukti di persidangan.

Berita sebelumnya, Tjipta Fudjiarta, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel dan apartemen BCC dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Informasi vonis bebas Tjipta, didapatkan dari ungghan di website PT Pekanbaru yang bisa diakses melalui internet.

Dalam putusan banding nomor register 400/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 29 Januari itu, Tjipta?Fudjiarta dinyatakan bebas. PT Pekanbaru menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 129/Pid.B/2018/PN Btm.

Dalam surat putusan tersebut, PT Pekanbaru menyatakan melepaskan terdakwa Tjipta dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (NK)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.