Terdakwa LN Didakwa Pasal Eksploitasi Anak, Korban adalah Janda Muda Anak Satu

Korban Ve (Celana jean biru) dan terdakwa LN gunakan baju merah tahanan bersama pendamping, jaksa saar menunjukkan Video Call antara korban dan terdakwa (nik).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kejujuran korban inisial Ve ( saat itu usiannya 16 tahun di 2022 ) soal statusnya telah disampaikan terhadap terdakwa Lia Novianti (LN) melalui sambungan video call. Dimana saat itu korban ditawarkan oleh temanya bahwa ada membutuhkan kerja sebagai pelayan ( waiterss )Bar di Batam.

Dalam persidangan, Ve selaku korban menjelaskan bahwa awal kejadian perkara ini. Menurutnya, hal itu disanggupinya karena tidak ada jalan pilihan hidupnya untuk membiayai satu anak hasil pernikahannya dibawah tangan dengan seorang laki -laki di kampung halamanya di Curug Propinsi Banten.

Bacaan Lainnya

“Tidak lama kemudian penawaran kerja itu saya oke in dan temanya langsung  informasikan ke Lia Novianti alias Bunda selaku pengelolah BB Bar Nogaya Batam. Lalu saya dan bunda VC, dan saat itu bunda nanya status saya dan minta foto kopi KK dan KTP namun KTP saya belum ada,” ungkap Ve jujur dihadapan majelis hakim PN Batam yang menyidangkan, Kamis (11/1 /2024).

Lanjut korban, ia kemudian dibelikan tiket pesawat pada bulan Juni 2023 oleh bunda, lalu berangkat ke Batam dan langsung di mess yang sudah disiapkan oleh Bunda. Selanjutnya syarat kerja yang diminta itu seperti KK dan KTP dikumpulkan oleh Riki.

Setelah di Batam, awalnya ditempatkan kerja di Play Bar dan tak lama kemudian dipindahkan ke BB Bar. Dalam perjanjian kerja, gaji diberikan Rp. 2,5 juta per bulan ditambah uang makan Rp.500 ribu per bulan. Ini belum termasuk uang fee, jika ada tamu yang minum maka uang tip dapat Rp.25 ribu per gelas dan Rp.100 ribu per botol.

“Saya tinggal di kantor Bunda dan serapan pagi disana namun kalau makan siang dan malam biaya sendiri. Jam kerja saya mulai pukul 20.00 wib hingga 04.00 wib pagi dini. Selain gaji, saya dapat uang tip dari tamu dengan hitungan per gelas Rp.25 ribu dan per botol Rp.100 ribu. Apabila tamunya minum di ruang VIP maka uang tip ada Rp 500 ribu namun dibagi dua dengan pihak pengelolah ,” tutur Ve.

Selanjutnya, Ve mengaku baru bekerja di Bar tersebut sekitar 25 hari. Saat itu, ada seorang tamu datang minum dan seperti biasa waitress menemani dan menuangkan minumnya ke dalam gelas. Tidak lama kemudian, tamu tersebut minta ke ruang VIP yang ada di lantai dua. Maka ruangan VIP diberesin dulu dengan minumnya lalu menyuruh tamunya naik ke atas.

“Setelah itu, tamu menanyakan status saya dan usia serta meminta KTP.  Saya bilang 20 tahun namun KTP saya belum punya. Ehh..ternyata tamu itu adalah seorang anggota polisi dan Bunda pun ditangkap di BB Bar saat itu,’ sebut Ve sedikit lugu.

Bagaimana nasib anak dari Ve saat ini dikampung, dia mengaku anaknya di asuh sama kedua orang tuannya namun dia masih di Batam. Hanya saja, ia tidak bisa lagi untuk mengirimkan uang untuk membeli susu dan keperluan lainnya.

Untuk diketahui, usia Ve saat ini adalah 17 tahun 3 bulan. Dalam perkara ini, pemilik bar tidak menjadi tersangka.

Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum, Nani mendakwa terdakwa Lia Novianti dengan Pasal Eksploitasi anak di bawah umur,. Dan pada saat persidangan JPU mengahdirkan Polisi penangkap, karyawan Bar dan suami terdakwa. Sidang akan kembali digelar dengan agenda tuntutan JPU. (NIK)

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.