Aduan Bawaslu Batam Diterima, DKPP RI Pecat Ketua KPU Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Perkara ini maju ke meja persidangan DKPP RI hingga putusan di bacakan oleh Dr Alfitra Salam selaku ketua majelis, atas aduan dari Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam.

Dimana Ketua KPU Batam terbukti tidak profesional mengelola logistik surat suara pada Pilkada serentak tahun 2020, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti, dalam perkara nomor: 68-PKE-DKPP/II/2021.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara nomor: 68-PKE-DKPP/II/2021.

Sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salam, melalui siaran live streaming di kanal Facebook.

Teradu I merupakan penanggungjawab tim pengamanan pencetakan dan pengamanan surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Sedangkan Teradu II bertindak sebagai ketua tim pengelola Logistik.

Tim tersebut bertugas mengawasi, mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan.

Teradu I dan II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, jenis, waktu, sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU nomor 7 tahun 2020.

“Terungkap fakta pada 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih,” ujar anggota majelis, Didik Supriyanto.

Didik juga menambahkan sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I dan II seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS.

Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani yang mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga. “Teradu I dan II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.