7 Kontainer Limbah Plastik B3 Milik PT Ary Wiraraja Plastikindo Dikembalikan Bea dan Cukai Batam ke Negara Asal

Foto limbah kontainer sitaan sebelumnya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 7 kontainer limbah plastik yang ter kontaminasi B3 dikembalikan (Reekspor) ke negara asal yaitu Prancis dan Hongkong oleh Bea dan Cukai Batam, Senin (29/ 7/ 2019).

Pemulangan tersebut ditegaskan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata di Pelabuhan Batuampar. Bahwa Bea dan Cukai Batam akan mengembalikan 7 kontainer milik PT Arya Wiraraja Plastikindo ke negara asalnya.

Bacaan Lainnya

“Reekspor tujuh kontainer ini hasil dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Susila Brata.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata

Lanjut Susila, bahwa dari total 7 kontainer tersebut, sebanyak 2 (dua) kontainer akan dikirim ke Prancis dan 5 (lima) kontainer dikirimkan ke Hongkong. Pada proses pengembalian ini dikirim melalui Singapura.

Sesuai pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 65 kontainer yang diperiksa 49 di antaranya melanggar aturan dan harus dikembali ke negara asalnya.

Sedangkan 42 kontainer yang juga bermasalah milik PT Royal Citra, PT Tanindo dan PT Hok Thai, pemulangan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan selesai. “Untuk yang lain dari tiga perusahaan juga akan segera reeskspor,” tegas Susila Brata.

Limbah plastik dalam kontainer ini akan dikembalikan ke negara asalnya yaitu: Amerika Serikat, Perancis dan Jerman. Seluruh limbah ini nantinya sudah harus dikirim paling lambat 12 September 2019. Hal ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dimana 90 hari setelah barang tiba di Batam.

Biaya pengembalian limbah plastik bahan beracun dan berbahaya (B3) ini akan menjadi tanggung jawab pihak importir. (Li)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.