Tiga Terdakwa Penganiayaan di Pub Forplay Batam Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa I Jhon Simanjuntak bersama terdakwa II Nando Sianipar dan terdakwa III Sabam Torang Siahaan  (Berkas terpisah) dihadapkan Jaksa Penuntut di persidangan terkait dugaan penganiayaan terhadap saksi Feridik Redison.

Kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 25 April 2019 sekira pukul 03.30 Wib  di depan Pub Forplay Sei Jodoh Kota Batam. Dimana perbuatan para terdakwa dengan melakukan pemukul dan penikam atau penusuk menggunakan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Perbuatan para terdakwa berawal saat pergi ke Pub Forplay Kampung Bule Sei. Jodoh kota Batam sekitar pukul 01.00 wib, untuk menimum-minuman keras. Kemudian sekitar pukul 03.00 wib, saat terdakwa Sabam Torang Siahaan berada didalam Pub berdiri sambil bergoyang tiba-tiba badan tersenggol oleh tamu lain yang lewat didepannya.

Kemudian terdakwa Sabam menginjak kaki tamu tersebut, dan dan terjadi keributan di depan Pub Forplay. Lalu Sabam dan tamu tersebut dipisahkan oleh security Forplay. Kemudian tamu itu pergi meninggalkan Forplay, namun terdakwa Sabam bertengkar dengan tamu tersebut.

Saat itu ada salah satu laki-laki yang terdakwa Sabam kenal bernama saksi Imran Soma alias Boli mendatanginya, dan sempat terjadi pertengkaran mulut.  Tiba-tiba datang saksi Feridrik Redison  menunjuk dan mendorong terdakwa Sabam. Saat itu juga datang terdakwa  II Nando Sianipar dan terdakwa I Jhon langsung memukul saksi Feridrik Redison dan terjadi perkelahian dua lawan 1.

Setelah itu saksi Feridrik Redison dibantu oleh saksi Imran Soma dengan cara membanting terdakwa II Nando Sianipar, dikarenakan terdakwa Nando sudah terjatuh.

Setelah terjadi perkelahian tersebut terdakwa Sabam berlari menuju ke daerah terminal 2000 atau tepatnya di depan hotel Batam Star. Disana dirinya menemukan saksi Riko Sianipar dan mengatakan bahwa “terdakwa Nando dikeroyok di depan Pub Forplay”.

Kemudian terdakwa Sabam bersama-sama dengan Riko, Leo dan 2 (orang) yang tidak dikenal kembali ke depan Pub Forplay dan bertemu dengan saksi Feridrik Redison. Selanjutnya pundak Feridrik di rangkul oleh  Riko dan Leo.

Kemudian terdakwa Sabam langsung mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut kepada saksi Feridrik pada bagian punggung. Akhirnya Feridrik tumbang dan terjatuh,  da terdakwa Nando dan terdakwa Jhon menginjak-ijak badan Feridrik.

Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Mahendra Sebayang mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan acaman 10 tahun penjara.

Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu  senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh (10) tahun.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.