52 Kardus Rokok Luffman Produksi Batam Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci

TELISIKNEWS.COM- RIAU – Lemahnya pengawasan pihak terkait atas keluar masuk barang dari Batam, membuat pengusaha ilegal bebas membawa dagangannya keluar daerah.

Seperti halnya, rokok Luffman produksi Batam bebas berkeliaran ke wilayah Riau daratan melalui jalur laut. Sebanyak 52 Kardus rokok ilegal tanpa cukai Merk Luffman ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Rokok tersebut diamankan pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, oleh unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Leo Putra Dirgantara.

Menurutnya, awal penangkapan atas informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok Luffman tanpa cukai. Dengan cepat anggota Polsek bergerak dan tepat di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci jembatan ditemukan 1 unit kendaraan Truck tronton Mitsubishi Fuso No.pol : BK 8228 FK warna orange yang dikemudikan Untung ( 44 thn).

Dari hasil introgasi terhadap supir mengakui bahwa, rokok jenis Luffman tanpa cukai sebanyak 52 kardus merupakan orderan upah gendong dari Heru yang beralamat RM Joko Jalan Lintas Sumatera daerah Kritang Kabupaten Tembilahan dengan ongkos jalan Rp 2 juta.

“Supir dan Barang Bukti tersebut telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Ipda Leo Putra Dirgantara (Yo).

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.