4 Terdakwa WN Malaysia, Akui Saat Ditangkap Ada Uang S$ 240 ribu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Empat terdakwa 40 ribu butir ekstasi saling bersaksi terkait penangkapan mereka di kamar 722 hotel Planet Kota Batam. Keempatnya adalah warga negara Malaysia yaitu: Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, Ngo Chee Wei dan Tiu Hu Hou alias Ah How.

Dalam keterangan Lee Bing Chong mengatakan, ia bersama Tiu Hu How datang ke Batam untuk menjemput uang S$ 240 ribu hasil penjualan obat ( narkoba red ) dari SAS (DPO). Ahoa (DPO) suruh Ngo Chee Wei menemui SAS di Batam.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, sampai di Batam SAS menyediakan kamar 722 lantai 6 hotel Planet untuk tempat menginap. Tidak lama kemudian, bersama SAS masuk ke kamar hotel dan membawa ekstasi namun tanpa ada uang S$ 240 ribu tersebut. Tiba – tiba digrebek penyidik dari BNNP Kepri.

“Saat itu ada dua kamar yang dibooking SAS, satu untuk saya dan Tiu Hu How, dan satu kamar lagi buat Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan. Tapi kamar kami bersebelahan,” kata terdakwa Lee Bing Chong, Rabu (5/9/2018) di PN Batam.

Terdakwa Lee Bing Chong kembali menyampaikan bahwa, ke Batam sudah dua kali menjemput uang dari SAS. Pertama pada bulan Januari, uang sebanyak S$ 180 ribu, dan kedua ini sebanyak S$ 240 ribu. Semua uang tersebut diambil dari SAS dan bertemu langsung dengannya.

Foto ilustrasi boks penyimpanan uang

“Sebelum ditangkap, uang S$ 240 ribu itu ditunjukkan SAS dalam Safety Box  di hall Cafe lantai satu bukan dalam kamar Ngo Chee Wei. Uang itu tidak dibawa ke dalam kamar tapi di sebelah kasir karena menunggu Tiu Hu How,” tegas Lee Bing Chong pada majelis hakim dan Jaksa penuntut.

“Kami mendapat upah yang pertama sebesar 1500 ringgit malaysia dan sama dengan kedua,” ujarnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa menerangkan bahwa, ada uang sebesar S$ 240 ribu saat para terdakwa diamankan. Namun lucunya, sampai menunggu tuntutan, uang tersebut tidak pernah dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam persidangan.

Terkait pengaturan di atas pada dasarnya terangkum dalam Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Disamping itu, anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.

Keempat terdakwa dalam perkara ini melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sidang akan kembali digelar Minggu depan dengan agenda tuntutan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.