TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kejaksaan Negeti Batam meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengunaan Sistem Berbasis Elektronik (SIMRS) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam menjadi penyidikan tanggal 22 Pebruari 2022 lalu.
Artinya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
“Selasa, 22 Pebruari 2022, kita naikkan menjadi penyidikan umum ,” Kata Kasi Intelejen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Rabu (23/2/2022) pagi kepada Telisiknews. com.
Terkait kasus ini, sebelumnya sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dari pejabat RSBP Batam dan pihak swasta. Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN . Ujar Wahyu.
Untuk diketahui bahwa, proyek pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi anggaran tahun 2018 dimenangkan oleh PT SP yang berdomisili di Bandung. Namun pekerjaan di subkon kepada PT EIT yang berdomisili di Jogyakarta. (Nikson ).
Editor : A.Yunus