22 Mantan Dewan Natuna Diperiksa Kejati Kepri Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

TELISIKNEWS COM,TANJUNGPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi, terhadap 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011 -2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, bahwa pemeriksaan 22 mantan dewan itu untuk melengkapi berkas perkara.

Bacaan Lainnya

“Ya..kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 mantan dewan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natunan 2011 -2015. Hal itu untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Jendra, Selasa (23/3/2021) pada Telisiknews.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah: DI, selaku mantan anggota DPRD Natuna tahun 2014; DW, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014;
3. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019; WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.

Kemudian, M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014 -2019, Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015, R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019 dan H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.

Selanjutnya, MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014, S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,
R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019, Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.

Lanjut Firdaus, RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014,
DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019 serta MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014- 2019.

“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Natuna Tahun anggaran 2011 -2015, dengan tersangka HC, IS, RA,M dan S,” tuturnya.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Ujar Jendra Firdaus.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.