Kejati Kepri Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPIANG-Penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri telah memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2.

” Kita telah memeriksa 4 saksi yakni HM, R, H dan JH terkait kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus M.H , Selasa (23/ 3/2021).

Bacaan Lainnya

Keempat saksi-saksi tersebut adalah:
HM, selaku Kepala RRI Stasiun Tanjung Pinang, dan saksi R, selaku mantan Kepala Desa Toapaya; H selaku Tim Pelaksana Teknis/Panitia Pelelangan (pensiunan RRI) serta JH, selaku Tim Pelaksanaan Teknis (Pensiunan RRI).

Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait “Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2” guna menemukan tersangkanya. Ujar Jendra Firdaus.

Pemeriksaan 4 saksi tersebut tetap melaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.