Raup 40 Ton Per Bulan, Pencuri Ikan Asal Vietnam Diamankan di Perairan Natuna

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur Pol Air Baharkam Polri Brigjen Pol. Mohammad Yasin Kosasi S I.K menyampaikan soal dua tersangka penampung dan penangkap ikan ilegal asal Vietnam di perairan Indonesia, tepatnya di Natuna Kepulauan Riau.

Dua Nahkoda kapal ikan Warga Negara Vietnam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni;. Nguyen Muksai selaku Nahkoda kapal penampung dan Tian Gung -gung (47 ) yang juga Nahkoda kapal penangkap ikan.

Bacaan Lainnya

‘ Kita telah tetapkan dua tersangka yakni Nguyen Muksai dan Tian Gung-gung,” kata Mohammad Yasin Kosasi saat pres konpres pada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Perbuatan kedua tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 42 ayat 3, Pasal 102, Pasal 98 dan Pasal 94.

Pasal 102 berbunyi:
Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.

Pasal 98 berbunyi:
Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 ,00.

Pasal 94 berbunyi :
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000. 000,00.

Para nelayan Vietnam saat diamankan

Lanjut Yasin, berawal informasi dari masyarakat Natuna bahwa ada kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia pada malam dan dini hari untuk melakukan kegiatan penangkapan atau pencurian ikan secara ilegal.

Kemudian Kapal Bisma Patroli milik petugas mendeteksi, bahwa kapal penampung dengan Nahkoda Nguyen Muksai WNA Vietnam dengan jumlah ABK sebanyak 11 orang diamankan.

“Dan kapal kedua sebagai kapal penangkap ikan dengan Nahkoda Tian Gung Gung WNA Vietnam, ABK 31 orang juga kita amankan. Barang bukti berupa alat tangkap ikan 2 set dan jaring 40 set,” tutur M.Yasin Kosasi.

Modus yang dilakukan tersangka dengan memasuki perairan Indonesia pada malam hari dan keluar jelang matahari terbit untuk menghindari petugas.

Sebanyak 500 kg hasil penangkapan ikan dari perairan Indonesia juga diamankan berserta dua kapal ikan. Kegiatan ini sudah dilakukan dalam kurung waktu 20 tahun, dalam satu bulan mereka meraup ikan sebanyak 40 ton dari wilayah perairan Indonesia.

“Setiap bulan tersangka meraup ikan dari perairan Indonesia sebanyak 40 ton,” ujar Kosasi. (Rina).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.