14 Konsumen Kembali Laporkan Ahmad Mipon ke Polda Kepri Dugaan Penipuan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sesuai nomor laporan :LP -B /55/VI/2020/ SPKT -Kepri, 14 konsumen korban pembelian ruko dan kios di pasar Melayu Batuaji, melaporkan direktur PT Tiara Mantang  ke Polda Kepri.

Ke 14 korban PT Tiara Mantang ini yakni: Edi, Harmen, Salman, M.Salim, Amna, Alherirman, Sugimin, Saldiyah, Gus Efendi, Triasnovial, Rahmat Amri, Supardi BN, Syafrin, M.Safar dan Arnel.

Bacaan Lainnya

Para konsumen ini mengaku semakin resah dan tertipu, karena Ahmad Mipon selaku direktur PT Tiara Mantang telah melakukan penipuan yakni menjual lahan dan bangunan bersengketa. Hal ini diketahui setelah konsumen sudah memiliki sertifikat, namun ada pihak lain yang menggugat lahan dan bangunan tersebut hingga ke tingkat kasasi ( Ahmad Mipon Kalah).

“Kami berharap kepada bapak Kapolda Kepri, Aris Budiman M.Si agar kasus ini menjadi atensi. Karena lahan dan bangunan yang di jual PT Tiara Mantang dalam sengketa, dan 605 sertifikat yang di keluarkan BPN juga telah ditipu,” kata Edi dan diamini korban lain Harmen,Sabtu (14/6/2020) malam.

Melaporkan Ahmad Mipon selaku direktur PT Tiara Mantang ke Polda Kepri, bukan kali yang pertama. Karena dua konsumen sebelumnya sudah melaporkan sesuai bukti laporan No. LP-B/30/III/2020/SPKT-Kepri. Kasusnya sedang tahap penyelidikan dan ditangani oleh penyidik Subdit II Polda Kepri.

Anehnya, kata Edi, sebagian bangunan kios sudah rata dengan tanah setelah dirobohkan pihak lain. Ketika para pembeli meminta kepastian hukum terkait kasus ini kepada Ahmad Mipon selaku pengembang PT Tiara Mantang, tidak ada respon dan etikat baik malah membiarkan kios -kios dihancurkan.

“Kami sangat dirugikan dalam kasus ini, dan akan terus menuntut Ahmad Mipon supaya bertanggungjawab. PT Tiara Mantang telah menipu pembeli dengan menjual ruko dan kios di lahan bersengketa. Dilahan tersebut saya membeli dua ruko dan satu kios,” kesal Edi.

Ditambahkan Nanda selaku kuasa hukum pelapor menerangkan bahwa, perkara ini muncul setelah sertifikat bangunan sudah ada ditangan para pembeli, ternyata tanah dan bangunan tersebut dijual terlapor ke konsumen dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak lain.

Berbagai upaya sudah dilakukan para konsumen kepada Ahmad Mipon, namun tetap dihiraukan tanpa ada etikat baiknya  Hal inilah membuat direktur utama PT Tiara Mantang  dilaporkan ke Polda Kepri karena telah melakukan penipuan.

Selain itu, dalam surat akta jual beli nomor 41/2002, dengan notaris Erry Chandra S.H sangat jelas ditegaskan dan dituangkan dalam pasal 2 yang berbunyi: pihak pertama menjamin bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban -beban lainya yang berupa apapun.

Sementara tanah dan bangunan yang dijual oleh terlapor merupakan milik orang lain yakni Hadis Lani. Dimana terlapor telah digugat hingga ke tingkat PTUN. Bahkan terlapor mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK, namun gugatannya kalah dan di menangkan oleh Hadis Lani. Kata Nanda Siregar mewakili dari kantor hukum Ir. Jimmy Theja M.T, MBA, S.H, M.H.

Untuk informasi dan perkembangan proses hukum kasus ini, dapat menghubungi di nomor telepon : 082386338262. Dan siap mendampingi konsumen korban lainnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.