DA, Oknum Polisi di Batam Ngamar Bareng Istri Orang Didakwa Pasal 284 KUHP

Ilustrasi orang selingkuh saat digrebek (int).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Harusnya jika udah berumah tangga harus bisa saling menjaga hati pasangannya, dan tidak mudah untuk mengingkari janji perkawinan yang tentunya pasti sudah disepakati dari sebelum pernikahan itu berlangsung.

Perbuatan seperti berbohong saja itu sudah termasuk mengkhianati pasangannya meskipun bohong dalam hal kecil. Dimulai dari kesalahan kecil lah, sebuah rumah tangga bisa rusak.

Bacaan Lainnya

Disidangkan, terdakwa DA oknum anggota yang bertugas di Polda Kepri ini telah menjalani sidang di PN Batam. Ia disidangkan bersama pasangan selingkuhan nya berisial YN,Rabu (18/1/2023) di kantor Kejari Batam melalui sidang online.

Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum yaitu Dedi,satpam perumahan Marbellla Residence 1, Raul selaku humas RT 04 RW 39 Marbellla serta Hariyanto yang merupakan orang tua dari pelapor berinisal ARS.

Diterangkan Hariyanto bahwa, dia (terdakwa DA) telah mengakui perbuatan perzinaan itu sebanyak 2 kali.Anak dan menantu ini sudah berumah tangga selama 6 tahun dan dikarunia seorang putri berusia 6 tahun.

“Terdakwa Yevi Nurmala (YN) ini sudah menjadi menantu saya selama 6 tahun dan dikarunia satu anak perempuan berumur 4 tahun. Sebelum kejadian, keduanya sudah tidak serumah karena ada keributan masalah keluarga namun soal lamanya saya tidak tahu,” kata Hariyanto usai memberi kesaksian di Kejari Batam.

Sementara,dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nani Herawati menerangkan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra menyampaikan bahwa kedua terdakwa masih menjalani proses persidangan.

“Saat ini masih menjalani proses persidangan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 284 KUHP,” kata Riki Saputra kepada Telisiknews.com, Rabu (18/1/2023).

Dalam Pasal 284 KUHP disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.

Kasus terdakwa DA dan YN ini terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu, saat itu ia digerebek warga pada hari Jumat pukul 10 pagi sedang berduaan di rumah DA di komplek perumahan Marbella Batam Center. YN yang diduga sebagai selingkuhan DA, merupakan pegawai honorer di kantor yang sama, dan istri seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Barelang.

“Terdakwa DA ini,sekitar bulan Agustus 2022 lalu melakukan perbuatan tercela, yaitu perselingkuhan. Mereka tertangkap warga kemudian dilaporkan suami YN ke Polda Kepri,” ujar salah satu saksi lainnya. (Nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.