ZD Pegawai Bapenda Kepri Miliki 3 Istri, Dua Istri Siri dan Beli Rumah Pakai Nama Stafnya

Dari kanan : Saksi Zulfikar Diansyah (baju lengan pendek biru), saksi Nuraini Mandala istri sirinya, saksi Ridwan saat sumpahnya diambil di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi Zulfikar Diansyah (ZD) pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa MI (Meisha Indhani) yang juga bekerja sebagai PNS di Batam, Selasa (6/2/2024) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi Zulfikar Diansyah memiliki istri tiga orang, 1 (satu ) istri sah bernama Yofie yang saat ini dalam proses perceraian dengan Zulfikar Diansyah dan dinikahi tahun 2003. Istri kedua bernama Nuraini Mandala (istri siri) di nikahi tahun 2017. Kemudian calon istri ketiga bernama Meisha Indhani (jadi istri siri, saat ini jadi terdakwa ) berhubungan sejak tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Saat JPU dan PH terdakwa menanyakan saksi Zulfikar Diansyah yang juga sebagai pelapor memberikan keterangannya mengatakan bahwa, ia sudah mengenal dengan terdakwa sejak tahun 2019. Saat itu terdakwa dan mantan suaminya masih dalam proses perceraian.

Selanjutnya, Zulfikar juga mengakui bahwa rumah tangganya dalam proses perceraian dengan istri sahnya bernama Yofie. Namun saat proses itu, ia sudah menikah siri dengan Nuraini Mandala.

“Saya nikah siri ini tidak diketahui oleh istri sah,^ kata Zulfikar Diansyah saat Novi SH, selaku PH terdakwa menanyakannya.

Kemudian, tahun 2019 saksi Zulfikar Diansyah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Meisha Indhani. Dimana keduanya pernah satu kerja namun beda bidangnya. Terdakwa sebagai staf di Samsat sedangkan saksi bagian bendahara di Bapenda.

Saksi Zulfikar juga mengetahui bahwa terdakwa saat itu dalam proses perceraian dengan mantan suaminya. Hubungan khusus ini pun semakin jauh hingga tahun 2022. Saat itu saksi berjanji akan menikahi terdakwa menjadi istri siri. Lalu keduanya sepakat membeli rumah tahun 2020 di AZZURE BAY No.70 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong –Kota Batam.

“Saya dengan terdakwa membeli rumah di Azzure Bay dengan cash bertahap. Namun rumah itu saya buat atas nama Muhamad Ridwan selaku staf saya. Memang yang bayar saat itu terdakwa sebesar Rp 241 juta tapi itu uang saya,” kata Zulfikar Diansyah.

Terkait mengapa nama stafnya dibuat atas nama rumah yang mereka beli tersebut. Saksi meralasan bila suatu saat dia tak mampu membayar cicilanya maka bisa diteruskan oleh stafnya itu. Namun majelis hakim tidak percaya sampai disitu dan terus menanyakan, kenapa tidak nama terdakwa karena saksi sudah berjanji akan menikahi dia.

Saksi kan sudah berjanji akan menikahi terdakwa, mengapa tidak mengunakan namanya membeli rumah itu dan kenapa masih memakai nama stafnya. Kemudian, gelang atau perhiasan yang saksi beli dan dipakai terdakwa, itu kan karena saksi sudah ada hubungan khusus sehingga memberikan itu ?.Tanya hakkm Wely pada saksi Zulfikar Diansyah.

Saksi menjawab dan beralasan bahwa itu untuk investasi bila suatu saat nanti ada keperluan mendadak, perhiasan itu bisa dijual kembali. Bukan hanya itu, barang -barang untuk mengisi dalam rumah itu, saksi mengakui dia yang membelinya.

“Semua barang -barang yang ada di dalam rumah seperti, tempat tidur, kasur, lemari, tv, ac dan yang lainnya, saya yang membelinya,” kata Zulfikar Diansyah.

Menurut saksi Zulfikar Diansyah, setelah rumah itu di isi, kunci rumah ada juga sama terdakwa. Dimana terdakwa ini bekerjanya di Karimun, namun ketika pulang ke Batam ia dan terdakwa tinggal bersama di Perumahan AZZURE BAY tersebut.

“Terdakwa ini bekerja di Karimun dan 1 kali 3 bulan balik ke Batam, dan tinggallah di perumahan Azzure Bay bersama saya dan satu anaknya,” ucapnya.

Kemudian, hubungan saksi Zulfikar dan terdakwa renggang tahun 2022 awal. Hal itu menurut saksi Zulfikar karena terdakwa ada laki -laki lain dibawa ke rumah tersebut.

Selanjutnya, hubungan terdakwa dan saksi tidak harmonis lagi. Saat PH terdakwa menanyakan saksi Zulfikar Diansayah. Apakah pernah memberi tahu kepada terdakwa bahwa saksi sudah memiliki istri siri selain istri sah?. Tanya Novi Manik SH, penasehat hukum (PH) terdakwa. Jawab saksi Zulfikar Diansyah, tidak.

Saksi Zulfikar Diansyah dan saksi Nuraini Mandala istri sirinya sebelum sidang dimulai di PN Batam (nik).
Saksi Zulfikar Diansyah dan Nuraini Mandala istri sirinya hadir di PN Batam sebelum sidang (nik).

Saksi Zulfikar Diansyah juga mengakui bahwa istri sirinya bernama Nuraini Mandala dan istri sahnya bernama Yofie tidak mengetahuinya memiliki calon istri siri yang tinggal di perumahan Azzure Bay Bengkong Batam.

“Istri saya tidak mengetahui bahwa saya juga memiliki calon istri siri lagi yakni terdakwa Meisha Indhani,” ujar Zulfikar menjawab PH terdakwa.

Saksi melaporkan terdakwa Meisha Indhani hingga menjadi terdakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Tri Yanuarty Sembiring S.H bahwa, tedakwa menjalin hubungan berpacaran dengan saksi korban Zulfikar Diansyah. Kemudian korban mengizinkan terdakwa untuk menempati rumah milik korban di perum Azzure BayA No. 70 Kelurahan Sadai Keamatan Bengkong – Kota Batam semenjak bulan Mei tahun 2021.

Selanjutnya sekitar bulan Maret 2022 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa sudah mempunyai laki-laki lain, sehingga korban mengakhiri hubungan dengan terdakwa dan meminta agar keluar dari rumah tersebut. Akan tetapi terdakwa tidak mau keluar, sehingga pada tanggal 08 November 2022 saksi korban datang kerumah tersebut namun terdakwa tidak membukakan pintu.

Selanjutnya sekitar tanggal 11 Nopember 2022 karena terdakwa tidak mengijinkan saksi korban untuk masuk kedalam rumah tersebut, Saksi korban berinisiatif untuk memutus jaringan AIR yang masuk kerumah tersebut.

Kemudian pada tanggal 17 Januari 2023, saksi korban datang lagi ke rumah tersebut yang sudah dalam keadaan kosong dan mengetahui bahwa semua barang-barang milik saksi korban yang ada di rumah telah dibawa pergi oleh terdakwa tanpa izinnya. Bahwa adapun barang-barang milik saksi Korban yang diambil senilai Rp.50 juta. Tutur JPU. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.