Wasit, Pemain dan Penjaga Mesin Tembak Gelper Simpang Dam Diancam Pidana Pasal 303 

Para terdakwa gelper simpang dam.saat jalani.sidang di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Aparat penegak hukum (APH ) terus membrantas yang namanya perjudian dan menangkap lalu menjerat dengan pasal 303. Namun tidak sedikitnya yang duduk dikursi pesakitan atau menjadi terdakwa sebatas wasit, pemain dan pekerja penjaga mesin gelangang permainan elektronik (Gelper). Sementara pemilik atau pengusaha gelper tersebut jarang terjerat hukum.

Kali ini, ada 10 orang menjadi terdakwa yang diamankan dari permainan judi jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam. Mereka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/10/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menerangkan bahwa, para terdakwa ini memiliki peran masing -masing ketika diamankan dari lokasi judi gelper tersebut. Kesepuluh terdakwa antara lain: Erni Manik, Gonsalviana Hasanawati, Rati Sri Purwanti, Evi Susanti, Matin Randita Saputra, Mazlan, Imransyah Putra Munthe, Nur Shella, Asep Andika dan Yuyun Vanessa Sufyan.

Para terdakwa ini diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang yang sedang melakukan aktifitas permainan judi Gelper. Dan diperoleh beberapa barang bukti serta peran masing – masing.

Terdakwa Erni Manik berperan sebagai pemain mesin tembak kuda dan saat diamankan tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan terdakwa Gonsalviana Hasanawati berperan sebagai pemain mesin tembak kuda dan ditemukan uang tunai Rp 50 ribu.

Selanjutnya, terdakwa Evi Susanti berperan sebagai wasit di arena permainan mesin tembak Kuda dan Mesin tembak Burung Merak pada Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper). Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa catatan laporan Kerja Wasit Mesin Tembak Merak dan Mesin Tembak Kuda serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta 80 ribu.

Kemudian, terdakwa Ratih Sri Purwanti yang juga berperan sebagai wasit di arena permainan mesin tembak Kumbang dan Mesin Slot pada Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper). Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa catatan laporan kerja Wasit serta uang tunai sejumlah Rp 1.020.000.

Untuk terdakwa Matin Randita Saputra berperan sebagai pemain mesin burung merak dan saat diamankan uang tunai sejumlah Rp 50 ribu.

Sementata peran Mazlan sebagai pemain mesin burung merak dan saat diamankan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu. Sedangkan Imransyah Putra Munthe berperan sebagai pemain mesin burung merak dan saat diamankan tidak ditemukan barang bukti;

Lain lagi peran dari Nur Shella yakni sebagai pemain mesin burung merak dan saat diamankan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 4.000;. Untuk Asep Andika berperan sebagai pemain mesin burung merak dan saat diamankan tidak ditemukan barang bukti.

“Terakhir terdakwa Yuyun Vanessa Sufyani berperan sebagai pemain mesin tembak kumbang dan saat diamankan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu,”ujar JPU, Adjudian Syafitra, S.H saat membacakan dakwaannya.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1, 2 dan 3 KUHPidana. Pungkasnya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.