Ternyata Sidang Pra Peradilan Kasus Pulau Rempang, Ini Yang Digugat Pemohon

Hakim prapid Edy Sameaputy saat memeriksa berkas pemohon dan termohon (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hari pertama dari 7 hari persidangan praperadilan 24 tersangka kerusuhan unjuk rasa kasus Rempang di Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2023).

Proses sidang dilaksanakan secara bersamaan di tiga ruangan berbeda, yakni ruang Letjen TNI (Pur) Ali Said, dipimpin hakim tunggal Benny Yoga Darma. Dengan jumlah 5 berkas .

Bacaan Lainnya

Sedangkan hakim tunggal Edy Sameaputy bersidang di ruang Purwoto Gandasubrata, dengan jumlah 10 berkas . Sementara, hakim tunggal Yudi bersidang diruang Mudjono dengan jumlah 9 berkas.

Para pemohon dalam gugatan praperadilan ini diwakili Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara itu, termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.

Adapun gugatan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang ini didaftarkan pada Kamis (20/10/2023) lalu.

Terkait agenda persidangaan, untuk hari Selasa (31/10/2023) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon. Hari Rabu (1/11/2023) agenda jawaban termohon dan dilanjutkan Replik oleh pemohon di hari yang sama pada sore harinya.

Kemudian pada hari Kamis (2/11/2023) pagi, agenda Duplik, dilanjutkam agenda pembuktian termohon di sore harinya.

Dalam penyampaian permohonan, tim advokasi menyampaikan, penangkapan dan penetapan tersangka dianggap cacat formil dan tidak sah secara hukum. Karena, menurutnya SPDP tidak pernah diperlihatkan oleh termohon kepada para pemohon.

“Mulai dari surat penangkapan, hingga SPDP tidak pernah diperlihatkan kepada para pemohon,” ungkap Tim Advokasi Solidaritas Nasional usai 0persidangan.

Dijelaskannya, berdasarkan hal tersebut, termohon, menghilangkan hak konstitusi pemohon. Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis mempertimbangkan hal tersebut.

“Penangkapan dan penahanan, memang memiliki surat, namun surat tersebut tidak memiliki nomor, alias fiktif,” jelasnya.

“Surat tersebut dikeluarkan oleh termohon, ini suatu kecerobohan, dari institusi negara, sehingga menghilangkan hak asasi pemohon,” ungkapnya lagi.

Selain itu, beberapa pasal yang disangkakan oleh termohon terhadap para pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP, hal ini terkesan terburu-buru. Menurutnya, bila hal ini disebut sebagai kelalaian dari termohon, kenapa pasal tersebut ditampilkan berulang-ulang dalam berkas perkara.

“Menurut pendapat kami termohon semena-mena menetapkan tersangka, laporan tersebut dari pihak Polisi itu sendiri. Kami menganggap penetapan ini tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Kami mohon hakim tunggal dalam praperadilan ini untuk mempertimbangkan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, sesuai keterangan humas PN Batam, Edy Semeaputy bahwa para permohonan praperadilan ini berjumlah 24 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang berakhir ricuh di Kantor BP Batam. (nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.