PT. Lautan Sejahtera Mandiri Penjarakan Terdakwa Lahusaini, Ini Pasalnya

Didampingi Penasehat Hukumnya, terdakwa Lahusaini saat memberi keterangan (di).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Diketahui PT Lautan Sejahtera Mandiri mengelola budi daya udang vaname di atas lahan seluas 5 hektare di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang Kota Batam. Perusahaan ini melakukan pembuatan kolam -kolam sejak Juni 2015 silam.

Akibat hadirnya perusahaan ini di pulau Bulan dan masih ada tanah masyarakat yang belum.di ganti rugi hingga saat ini. Terbukti di dalam persidangan, Lahusaini alias Saini menjadi terdakwa atas laporan PT Lautan Sejahtera Mandiri soal pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan terdakwa Lahusaini menerangkan bahwa, sebelum persoalan lahannya ini terjadi dengan PT Lautan Sejahtera Mandiri, pihaknya telah dilakukan mediasi pada tanggal 8 dan 9 Mei 2023 yang di fasilitasi Kapolsek Pulau Buluh. Hasil mediasi tersebut menyatakan bahwa, kedua pihak tidak boleh melakukan kegiatan sebelum masalah selesai.

“Ternyata hasil mediasi ini dilabrak oleh pihak PT Lautan Sejahtera Mandiri. Pada saat mereka lakukan kegiatan di lokasi saya, maka saya hentikan dan menyuruh berhenti sebelum ada titik temunya,” kata Lahusaini, Senin (30/10/2023) di PN Batam.

Untuk diketahui bahwa, pihak PT Lautan Sejahtera Mandiri sudah lama menjanjikan untuk membayar atau ganti rugi lahan milik masyarakat di Pulau Bulan, termasuk miliiknya. Terdakwa Lahusaini mengakui bahwa ia meminta ganti rugi lahanya sebesar Rp.15.000 per meter.

“PT Lautan Sejahtera Mandiri janji akan bayar. Nyatanya sampai saat ini tidak ada penyelesaian atau pembayaran pada kami,” kata Lahusaini dihadapan sidang majelis hakim.

Terkait kasus ini, Jaksa penuntut mengahadirkan saksi Agus Hendriyanto, saksi Alexander Biga,, saksi Ardin Perangin-angin, dan Sabar Menanti Silitonga. Keempat saksi merupakan petugas Keamanan dari PT. Kaya Persada Nusantara perusahaan jasa keamanan yang bertugas menjaga keamanan kolam Pengelolaan Budi Daya Udang milik PT, Lautan Sejahtera Mandiri.

Dalam dakwaan Jaksa bahwa, perbuatan terdakwa Lahusaini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Nik)

Editor : Novi

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.