Warga Guntung Punak bersama LBH Bonaparte Gugat Pemerintah di PN Karimun

TELISIKNEW.COM, KARIMUN – Warga Guntung Punak, Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun bersama Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Bonaparte mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun terkait lahan milik warga yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.

Direktur LBH Bonaparte, Capt Samuel Bonaparte Hutapea selaku kuasa hukum dari masyarakat Guntung Punak mengatakan bahwa, mengajukan gugatan pada pemerintah untuk meminta pengeluaran tanah-tanah yang menyatakan sebagai hutan lindung yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

“Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh warga tersebut dinyatakan sebagai hutan lindung, sementara ada sebagian warga sudah memiliki sertifikat hak milik. Artinya tidak mungkin ada dua keputusan tata urusan negara mengatur hal yang sama, namun disisi lain bertolak belakang satu dengan yang lainnya,” kata Samuel Bonaparte Hutapea M.H, Kamis (13/9 /2018).

Seharusnya pemerintahan sekarang berdasarkan UU Agraria konsepnya tidak demikian, karena negara itu mengatur dan menghormati hak-hak kepemilikan yang ada. “Terhadap tanah yang dimilik secara pribadi dikuasi oleh negara tersebut dan dimintai hak kepemilikkan itu sangat akan mencederai rasa keadilan. Sebab sebuah lokasi di mana sudah memiliki hak kepemilikan warganya malah ditetapkan sebagai hutan lindung daerah tersebut sehingga sangat mencederai rasa keadilan. Kata Samuel.

Negara boleh mengambil tanah yang dimiliki oleh warga disaat dalam keadaan dan darurat apabila diperlukan untuk kepentingan umum. Tapi, tetap ada prosedurnya dan tidak serta merta asal main saja seperti ini.

Program pemerintah saat ini, ada Target Objek Feformasi Agraria (TORA) dan ada Prona, dimana negara berusaha memberikan hak-hak tanah terhadap warganya. Dalam hal ini terjadi hal yang kontradiktif, tanah yang dimiliki atas warga dinyatakan sebagai hutan lindung.

Bersama warga, LBH Bonaparte mengugat Pemerintah Pusat dalam hal ini tergugat 1 Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergugat 2 penguasa wilayah yakni Gubernur Kepri dan tergugat 3 Dinas Lingkungan Hidup Kepri.

Dan adapun pihak-pihak lain yang terkait secara tidak langsung antara lain, menarik Panglima TNI sebagai turut tergugat. Pasalnya di lokasi tersebut ada Markas TNI, dimana juga dinyatakan sebagai wilayah hutan lindung. Artinya Panglima TNI dalam hal ini sama-sama menjadi korban atas penindakan hutan lindung tersebut. Tegas Samuel Bonaparte.

Dari penuturan warga salah satunya
Muhaidir yang mengaku lahannya diklaim pemerintah sebagai hutan lindung. Menurutnya, sejak dulu tempat pemukimannya tidak termasuk hutan lindung. Namun semenjak 2015 silam, karena adanya Program Prona pada saat pengukuran daerah lahan tersebut dinyatakan hutan lindung.

“Karena Badan Pertanahan Negara ini menyatakan bahwa daerah kami tidak bisa diukur, alasanya karena termasuk dalam hutan lindung. Sementara lahan itu dikelola masyarakat dari turun temurun bahkan sudah berapa generasi. Bukan itu saja, lahan itu ada yang berstatus sertifikat hak milik dan yang mengeluarkan BPN juga. Sekarang kok di klaim hutan lindung, yang betul yang mana?” kata Muhaidir di PN Karimun, Rabu (12/9/2018).

Lanjut Muhaidir, sertifikat hak milik warga itu sudah terbit sejak lama. Dan apabila dimintai sebagai bukti, kami siap untuk menunjukan arsip tersebut.

Anehnya lagi, jalan-jalan umum di Kelurahan Darusalam itu juga termasuk hutan lindung, rumah-rumah warga dan Stadion Badang Perkasa juga termasuk sebagai hutan lindung. Tuturnya.

Pihaknya hanya meminta haknya dikembalikan dan jangan dizolimi. Sebab, warga tidak meminta yang lain. “Kami mohon hak masyarakat itu tolong dikembalikan dan jangan dizolimin, adanya Program Prona ini kami tidak bisa bikin sertifikat dengan alasan hutan lindung,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.