Samuel Bonaparte : Kapal MT Eastern Bawa 5 ribu Ton Solar Ilegal Diduga Kejahatan Korporasi

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Penangkapan 5 ribu ton solar ilegal dari kapal MT Eastern Glory beberapa hari lalu, menjadi etensi penting bagi aparat penegak hukum dalam penerapan pasal yang akan dilakukan penyidik.

Belajar dari kasus – kasus yang telah terjadi, penerapan pasal tentang pelayaran hanya berlaku pada Nahkoda dan ABK kapal saja. Sementara mereka ini hanya pekerja yang mendapat upah untuk menghidupi anak, istri dan keluarganya. Sedangkan disisi lain, pemilik kapal sekaligus pemberi kerja tidak dikenakan tindakan atau hukuman.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang pemerhati sosial dan masyarakat, Samuel Bonaparte Hutapea menegaskan bahwa, penerapan undang – undang nomor 17 Tahun 2008  Pasal 333 tentang pelayaran. Pasal ini bisa masuk dalam kejahatan korporasi, bukan individu/kru saja.

Pada Pasal 333 ayat (1) bahwa tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Kemudian ayat (2) dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

“Jadi untuk penjual asal dan calon pembeli dapat dikenakan penyertaan (atau untuk pembeli, paling tidak bisa dikenakan percobaan), sehingga penerapan pasal ini tidak keliru,”kata Kapten Samuel Bonaparte Hutapea M.H, M. Marine, Selasa (11/9/ 2018) pada media ini.

Kejahatan korporasi (corporate crime)
merupakan salah satu wacana yang
timbul dengan semakin majunya kegiatan perekenomian dan teknologi. Corporate crime bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan.

Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan jaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya. Di sisi lain, ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya.Tegas Samuel.

Berita sebelumnya, Kapal Motor ( KM ) MT Eastern Glory dan membawa 5 ribu ton Solar yang diamankan TNI Angkatan Laut dari perairan Batam dekat jembatan dua Barelang yang merupakan pesanan PT Jagad Sinergy.

Pengakuan nahkoda KM MT Eastern Glory ini mengatakan bahwa, kapal yang dibawanya saat itu bermuatan di West OPL dari kapal MT Cougar. Minyak solar tersebut rencananya ke PT Jagad Sinergy yang ada di Batam sesuai pesanannya dan juga arahan dari perusahaan.

“Saya baru 2 Minggu bekerja diatas kapal ini ( MT Eastern Glory), minyak solar sebanyak 4.939 Kg liter dimuat dari kapal MT Cougar atas pesanan dari PT Jagad Sinergy,” kata nahkoda kapal pada awak media, Sabtu,( 8/9/2018) lalu saat ekspos di Dermaga Lanal Batuampar Kota Batam.

Foto para kru ABK dan Nahkoda Kapal MT Eastern Glory saat diamankan TNI AL Batam

Menurut  Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Yuda Margono mengatakan bahwa, pelanggaran dilakukan MT Eastern Glory ini yaitu berlayar tak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearence, dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda yang tidak sesuai dengan klasifikasi MT Eastern Glory.

Atas pelanggaran para nahkoda dan ABK kapal tersebut maka dijerat dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 40 miliar, sesuai dengan UU Migas Nomor 22/2001, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran tentang ketidaksesuaian dokumen.Tegas Yuda.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.