VF Dipecat dan Dituduh Gelapkan Rp 200 ribu, Pemilik Link Hotel DH buat Laporan ke Polisi

TELISIKNEWS COM,BATAM – Karyawan bagian resepsionis Vanny Fadhila, dipecat oleh DH selaku pemilik Link Hotel Batuaji. VF dipecat lantaran dituduh menggelapkan uang hotel sebesar Rp 200 ribu

Vanny Fadhila menceritakan pada media ini bagaimana proses dirinya bisa dipecat. Menurut dia, tuduhan itu tidak benar dan tidak sesuai kejadian.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan kejadian yang pertama karyawan dpecat sama DH, dia itu orang sangat curang dan selalu menuduh seperti itu terhadap karyawan kalau udah ngak suka. Dan saya tidak merasa melakukan itu terkait tuduhanya,” kata VF, Selasa (8/ 12/ 2020) kepada Telisiknews.com

Lanjut Vanny, selama 1 tahun 2 bulan bekerja di Link Hotel walaupun hanya  gaji UMK tidak pernah mengeluh dan tidak pernah ada gelapkan uang seperti tuduhannya. DH selaku owner Link Hotel sudah semena – mena memecat tanpa ada surat peringatan 1 dan langsung menyuruh mengundurkan diri.

“DH ini orangnya arogan, saya malah disuruh mengundurkan diri dan sampe sekarang tidak ada surat pemecatan. Saya juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan mengelapkan uang Rp 200 ribu itu,” ungkap VF.

Atas pemecatan itu, kata Vanny Fadhila   telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker ) Kota Batam.

Pasal perjanjian kerja yang dibuat pihak Menejemen Link Hotel menyalahi aturan dan terkesan asal-asalan.Dalam surat perjanjian kerja yang dibuat oleh Charisma Jiwa selaku operasional menejer sangat bertentangan dengan keputusan yang dilakukan oleh DH pemilik Link hotel.

Perjanjian kerja tersebut ada 6 (enam) pasal, pada pasal 4  berbunyi apabila  pihak kedua ( VF red) melakukan pelanggaran peraturan perusahaan, maka akan diberikan surat peringatan dari pihak pertama ( Link hotel red) dan surat peringatan tersebut berlaku selama masa kontrak kerja ini. Pihak kedua yang melakukan pelanggaran atau pun mendapatkan surat peringatan maksimal 3 kali akan diputuskan hubungan kerja dengan pihak pertama. Dan bagi yang tidak masuk kerja 3 kali berturut -turut tanpa keteranagan, maka dianggap mengundurkan diri.

Anehnya lagi, di pasal 6 perjanjian kerja yang dibuat Link hotel sangat bertentangan, dimana poin pasal itu berbunyi: segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak diselesaikan kedua belah pihak akan menyelesaikan melalui kantor Pengadilan Negeri Batam.

“Yang membuat perjanjian kerja ini juga sudah aneh, perkara tenaga kerja bukan diselesaikan di kantor Disnaker malah di Kantor Pengadilan Negeri Batam,” tutur Vanny.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.