Tolak Diajak Berhubungan Badan, Suami Siram Istrinya dengan Air Panas

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa IB harus menerima hukuman yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam atas kekejiannya terhadap istri sendiri.

Perbuatan terdakwa berawal saat mengajak istrinya berhubungan badan, namun sang istrinya menolak. Merasa niatnya sudah diubun -ubun tapi ditolak sehingga mengambil air panas lalu menyirimkan ke tubuh istrinya berinisial WA. Akibat penyiraman tersebut, tubuh WA mengalami luka bakar hingga 37 persen.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang melalui jaksa pengganti Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Perbuatan terdakwa dituntut penjara selama empat tahun penjara,” kata Immanuel dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/03/2021).

Usai tuntutan dibacakan oleh JPU, terdakwa IB memohon kepada Majelis Hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Christo Sitorus, Marta Napitupulu, agar diberi keringanan hukuman.

“Yang Mulia, mohon hukuman saya diringankan, karena saya menyesali semua perbuatan itu,” pinta IB.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.