Tipu Pengacara Hartono, Dorkas Lomi Nori Ditahan Polresta Barelang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Hartono yang berprofesi sebagai pengacara senior, telah lama menunggu proses hukum terkait laporannya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

Selama 3 tahun 9 bulan menanti sejak   dilaporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan.

Bacaan Lainnya

Penahan Dorkas Lomi Nori ini dibenarkan oleh DR Hartono dan mengatakan bahwa, Dorkas telah diperiksa di Unit 3 Polresta Barelang dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Foto DR Hartono

Dorkas telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta.

“Saya melaporkan Dorkas Lomi Nori ke Polisi atas penipuan penjualan tanah di Nongsa seluas 1.000 meter persegi senilai Rp 250 juta.Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono,Jumat (10/8/2018) malam.

Hartono menjelaskan, tidak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi karena alasan menutupi kreditnya yang macet maka untuk menebus di bank simpan pinjam Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

Selepas itu, beberapa kali ditanyakan terkait surat tanah tersebut kepadanya, selalu memberikan alasan dan tidak punya etikat yang baik untuk menyelesaikannya. Ujar Hartono.

Kemudian, saat dikonfirmasi dengan  Harefa penyidik unit 3 Polresta Barelang mengatakan bahwa untuk klarifikasinya pada Humas dan pimpinan saja.Ujarnya.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.