713 Narapidana Lapas Batam dapat Remisi 17 Agustus

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap 713 dari 1254 narapidana dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia ke 73.

Surat lanjutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS- PK.01.01.02-303 tanggal 12 Juli 2018 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus 2018 kepada narapidana dan anak di Lapas Kelas II A Batam.

Bacaan Lainnya

Surianto mengatakan sebanyak 713 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2018 nanti. Semuanya
hanya diberikan pengurangan masa tahanan.

” 713 warga binaan pemasyarakatan (WBP ) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum (RU) 17 Agustus 2018 nanti. Dan sebanyak
381 merupakan narapidana kasus narkotika,” kata Surianto, Jumat (10/8/2018) pada media ini.

Adapun remisi umum 1 yang diberikan sangat bervariasi mulai dari remisi I bulan sebanyak 5 orang, 2 bulan 93 orang, 3 bulan 346 orang, 4 bulan 132 orang, 5 bulan 79 orang, 6 bulan 11 orang, sehingga total 666 orang.

Kemudian untuk yang mendapatkan remisi umum II terdiri dari 3 bulan 6 orang, 4 bulan 27 orang, 5 bulan 11 orang, 6 bulan 3 orang, maka jumlahnya 47 orang.

“Yang pasti napi hukuman mati dan seumur hidup tidak kami berikan remisi,” ujar Surianto Kepala Lapas Kelas IIA Batam.

Adapun syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama satu tahun di lapas tempat napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Terangnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.