Tim Supervisi KPK Hadir Di Kejari Batam, Ini Yang di Periksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Korsub Wilayah I KPK Wira hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (25/5/2021) lalu.

Selain Korsub Wilayah I KPK Wira, juga
turut hadir mendampingi Tim yaitu Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Roy Madino.

Bacaan Lainnya

Kehadiran tim KPK tersebut disambut Kajari Batam, Polin Oktavianus dan  didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Jendra menyampaikan bahwa kehadiran tim Supervisi KPK tersebut terkait koordinasi data Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena penyidik lain kalau menerbitkan SPDP tembusannya ke KPK.

“Normatif aja, itu giat rutin KPK dalam rangka penyerapan anggaran juga jadi secara periodik. Mereka berkunjung ke penyidik lain bisa ke Kejaksaan bisa ke Kepolisian,” ujar Jendra, Kamis (27/5/ 2021).

Seberapa pentingkah SPDP ini dalam setiap kasus?

SPDP sangat penting bagi terlapor maupun korban dalam setiap perkara.
Tertundanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor.

Pentingnya terlapor dan korban mendapatkan SPDP. Menurut Mahkamah, terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat mempersiapkan bahan – bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.

Sedangkan bagi korban/pelapor, SPDP dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.