Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV, Serahkan Pemilik Narkoba 204 gram ke BNNP Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tersangka RH dugaan pemilik jenis sabu 204 gram tangkapan Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV telah diserahkan ke Kantor BNNP Kepri, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

Hal ini disampaikan Mayor Laut (T) Rudi Amirudin bahwa tersangka RH sudah diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri dan diterima Brigadir Dani Susmanjaya Putra.

Bacaan Lainnya

Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan yaitu : berupa Narkoba yang dikemas dalam 2 plastik yang berisi kristal seberat brutto 101,77 gram. Dan 1 bh plastik berisi kristal juga diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 102,38 gram.

Kemudian, barang bukti lainya yang diserahkan adalah 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP OPPO warna hitam, Dompet hitam merk Crocodile berisi uang Rp 50.000 (20 lembar), RM 1 (4 lembar) dan RM 100 (2 lembar) serta sepasang sendal merk Sport warna hitam merah. Kata Rudi, Sabtu (22/6/2019) sore pada media ini.

Sebelumnya, Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV menangkap pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Batam di pantai kampung Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam.

Barang bukti dari tangkapan pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus kemasan plastik bening yang dimasukkan dalam alas sandal, yang diduga narkoba jenis Methamphetamine (Sabu) dengan berat brutto 204 gram.

‌Awal kronologis penangkapan pelaku yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV, melaporkan kepada Asintel Danlantamal IV terkait adanya informasi akan mendaratnya speed boat yang membawa TKI dari Malaysia ke Pantai Bakau Serip Nongsa Batam.

Kemudian, Asintel Danlantamal IV memerintahkan untuk dilaksanakan penyelidikan, dan Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla bergerak untuk menuju ke Nongsa Batam dan melaksanakan pengamatan di Pantai yang akan didarati speed boat yang membawa TKI dari Malaysia tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla memantau kedatangan speed boat dari arah laut Pulau putri Nongsa Batam dengan haluan ke Pantai Bakau Serip, namun speed boat tidak sampai ke pantai karena saat itu air baru gerak pasang, masih ada kedangkalan sejauh 100 meter.

Mereka menurunkan penumpangnya dan membawa barang bawaan masing-masing, para penumpang berjalan kaki ke pantai seluruhnya, sementara speed boat yang mengantarnya bergerak kembali meninggalkan lokasi pendaratan.

Selanjutnya, Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla langsung mendekati para penumpang speed boat tersebut untuk dikumpulkan di satu titik agar memudahkan pengawasan dan pemeriksaan barang bawaan, dari 31 orang yang terdiri dari 26 laki-laki dan 5 orang perempuan. Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla melaksanakan secara teliti baik dari seluruh tubuh dan barang bawaan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan terlihat kebingungan dan personel Tim F1QR memerintahkan melepas sandalnya dan meletakan diatas meja. Setelah diraba terdapat kejanggalan pada alas sandalnya.

Pada saat ditanyakan kepada tersangka “apa isinya sandal ?”, namun tersangka diam saja sehingga sandal yang terbuat dari bahan karet disobek bagian kedua alas sandal kanan kiri, dan ditemukan bungkusan plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah ditemukan narkoba pada sandal tersangka tersebut, kemudian yang bersangkutan diinterogasi dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam alas sandal yang dipakainya adalah narkoba.

Barang tersebut dtitipkan oleh seseorang di Malaysia yang baru dikenalnya berinisial T, yang menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp 10 juta rupiah setibanya di Batam. Tutur Mayor Rudi.

 

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.