Tiga terdakwa Karyawan BRI Batam, Bobol Uang Nasabah Rp.12 M. Ini Pasalnya

Tiga terdakwa karyawan bank BRI menjalani sidang perdana (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga orang Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor unit Batu besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menjadi terdakwa kasus pembobolam uang nasabah lebih dari Rp 12 miliar. Ketiga terdakwa ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/2/2024).

Agenda sidang yakni pembacaan dakwan oleh Jakss Penuntut Umum (JPU), Abdullah. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Yuannne Marietta, didampingi hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan PU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Harry Septiawan, Khairul Fadhli dan Furqon, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hakim Yuannne Marietta Rambe menanyakan kepada terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU, atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum, para terdakwa membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Hakim Yuannne Marietta.

Kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri.Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret 4 orang tersangka. Total kerugian kedua bank yang uang nasabahnya dibobol mencapai Rp 26 miliar. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.