Tiga Terdakwa Besi Scrap PT Ecogreen Kabil Batam Dituntut 12 Bulan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut umum menbacakan amar tuntutanya terhadap tiga terdakwa dugaan penadah besi scrap PT Ecogreen Kabil Batam. Para terdakwa tersebut Usman alias Abi, Umar dan Sunardi.

Dalam amar tuntutan JPU tersebut mengatakan terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. kata Jaksa Immanuel Baeha ,Kamis (12/8/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Bahwa perbuatan para terdakwa, kata Immanuel telah terbukti melakukan tindak pidana yakni menyuruh melakukan atau membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

“Para terdakwa Usman, Sunardi dan Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Immanuel dihadapan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David P Sitorus lewat sidang online di PN Batam.

Hal -hal yang menjadi pertimbangan yakni :  hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Karya Sumber Daya (KSD).

Para terdakwa selama persidangan tidak kooperatif dan berbelit-belit maka tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenaran untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum para terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

“Kami berikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Sidang  kita lanjutkan minggu depan,” tutup Hakim Sri Endang Amperawati.

Editor ; Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.