Tiga Petuah Aktivis Buruh Jadi Kuasa Hukum Karyawan Kena PHK RS Camatha Sahidya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – PHK sepihak yang dilakukan menejemen Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Panbil, Muka Kuning Batam melalui pengacaranya Ali Amran, menjadi polimik panjang bagi dunia perburuhan.

Kasus PHK ini juga sudah atensi DPRD Batam lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh komisi IV yang membidangi perburuhan. Dirapat tersebut, dihadiri Disnaker Batam dan direktur RSCS yang nasibnya juga sama seperti 27 karyawan kena PHK sepihak.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang didapat tim media ini bahwa, Kamis 20 Pebruari 2020 sekitar pukul 9.00 WIB, akan diadakan mediasi di kantor Disnaker Sekupang, Batam. Dan rencananya,Hendra Gunadi selaku mediator Disnaker Batam.

Persoalan PHK sepihak ini membuat Tiga petuah aktivis buruh diberi kuasa dari beberapa orang yang kena dampak PHK, untuk menjadi kuasa hukumnya. Dibawah naungan Cakrawala Juctice, Makrub Pane S.H, Aksa S. H dan Saiful Badri S.H, telah siap mendampingi pekerja sesuai surat kuasa yang sudah ditanda tangani.

“Kami telah menanda tangani surat kuasa untuk mendampingi pekerja. Dan kami melihat bahwa, PHK sepihak yang dilakukan menejemen RSCS sangat bertentangan dengan aturan dan UU Tenaga Kerja”

“Kami juga melihat banyak hal yang dilanggar RSCS ini, untuk itu kami terpanggil mendampingi pekerja,” kata Makrub Pane, didampingi Aksa dan Saiful Badri, Rabu (19/2/2020).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.