Paska Bimbar Kecelakaan, Dishub Batam Nyatakan Ratusan Angkutan Umum Tidak Layak Jalan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Ratusan angkutan umum di Batam dinyatakan tidak layak jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Bus-bus yang tidak layak jalan itu, tidak melengkapi kenderaannya seperti KIR.

“351 kenderaan angkutan umum tidak layak beroperasi, dan hanya 60 kenderaan yang rutin melakukan KIR,” Kata Rustam, Kadis Perhubungan Kota Batam, Selasa (18/2/2020) di RDP komisi III DPRD Batam.

Bacaan Lainnya

Keterangan Kepala Dinas Perhubungan ini mengakui, paska terjadinya kecelakaan angkutan umum alias Bimbar yang menewaskan satu orang pengendera sepeda motor dan melukai beberapa orang pengendara lainnya dilokasi Bukit Daeng Muka Kuning Batam.

Dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitasi oleh komisi III DPRD Batam, memanggil Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas dan pengelolah angkutan umum.

Sumali anggota komisi III DPRD Batam dengan mengatakan bahwa, Dishub Batam harus tegas terhadap angkutan umum yang tidak layak beroperasi dan serius dalam hal ini.

“Kami disini melihat Dinas Perhubungan Batam tidak tegas dalam persoalan angkutan umum ini. Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius maka korban akan kembali berjatuhan,” tegas Sumali.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.