TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tujuh tahun menjadi buron setelah putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana Purwadi bersalah melakukan tindak pidana Korupsi beras raskin tahun 2010.
Penangkapan Purwadi dirumahnya Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun, pada pukul 15 00 wib, Rabu (30/3/2022) oleh tim Kejari Batam dan Kejari Karimun serta tim dari Kejagung RI.
Terpidana Purwadi dalam kasus ini menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam. Ia terbukti bersalah dalam tindak pidana Korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam tahun anggaran 2010.
“Akibat perbuatan terpidana ini maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225. Terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dan uang pengganti Rp.1.5 juta subsidair 1 bulan penjara.”ujar Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, Rabu (30/3/2022) malam di Batam Center.
Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti. Bukan itu saja, untuk menghilangkan jejaknya terpidana merubah identitasnya dengan mengganti KTP nya. Kata Herlina.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 wib, terpidana dibawa ke Rutan Batam setelah dilakukan pemeriksaan dan administrasi. (Nikson).
Editor : A.Yunus.