TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terpidana Lea Lindrawijaya Suroso mengembalikan uang denda atau uang pengganti hukuman perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMK Negeri 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp.468.974.117 juta.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi di SMK Negeri 1 Batam. Pembayaran uang pengganti ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 5685K/Pid.Sus /2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap tanggal 6 Nopember 2023.
“Uang denda tersebut kami diterima melalui keluargannya hari ini sebesar Rp.468. 974. 117 juta. Dan langsung kami serahkan juga ke bank BRI untuk dimasukkan ke negara,” kata I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Andteas Tarigan dan Kasi Pidsus Tohom Hasiholan Silalahi kepada awak media, Selasa (27/2/2024 ) di kantor Kejari Batam.
Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, kemudian pidana denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan dan pidana uang pengganti Rp 468.974.117 juta, Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. (Nik).
Editor : Novi