Terpidana Lea Kembalikan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi SMK Negeri 1 Batam

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi (pakai kaca mata) didampingi Kasi Intel Andreas Tarigan dan Kasi Pidsis Tohom.Hasiholan Silalahi serta Jaksa Dedi Simatunpang (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terpidana Lea Lindrawijaya Suroso mengembalikan uang denda atau uang pengganti hukuman perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMK Negeri 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp.468.974.117 juta.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi di SMK Negeri 1 Batam. Pembayaran uang pengganti ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 5685K/Pid.Sus /2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap tanggal 6 Nopember 2023.

Bacaan Lainnya

“Uang denda tersebut kami diterima melalui keluargannya hari ini sebesar Rp.468. 974. 117 juta. Dan langsung kami serahkan juga ke bank BRI untuk dimasukkan ke negara,” kata I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Andteas Tarigan dan Kasi Pidsus Tohom Hasiholan Silalahi kepada awak media, Selasa (27/2/2024 ) di kantor Kejari Batam.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, kemudian pidana denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan dan pidana uang pengganti Rp 468.974.117 juta, Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.