Temuan BPK Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD EF Kini Tahap Penyidikan Kejari Batam

Kiri : Kasi Intel Andreas Tarigan, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi (kaca mata), Kasi Pidsus Tohom Hasiholan Silalahi dan Jaksa Dedi Simatupang saat expos di Kejari Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa tahun lalu soal dugaan banyak nya transaksi fiktif saat mengaudit Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batam. Kasus ini kembali dibuka dan kini tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Batam.

Berawal dari keluhan para pasien soal krisis obat yang terjadi di Rumah Sakit Plat Metah tersebut , bukan sekadar karena vendor menolak memasok obat namun akibat utang yang belum dilunasi, tapi banyak transaksi fiktif pembelian obat. Di atas kertas obat dibeli, namun wujudnya tak pernah ada.

Bacaan Lainnya

Ada pengadaan obat yang fiktif. Kegiatan fiktif ini berlangsung setiap tahun yang melibatkan sejumlah pihak di RSUD Batam dan pihak ketiga.

Buruknya sistem administrasi di RSUD Embung Fatimah ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk dua tahun terakhir (2016 – 2017). Tidak tanggung-tanggung saat itu, ada 19 temuan BPK, lima di antaranya kegiatan fiktif yang dilakukan dengan sengaja.

Di tahun 2016, ditemukan realisasi belanja dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian yang dialami bervariasi. Selain itu, ditemukan pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai.

Di tahun 2017, BPK Kepri kembali menemukan pembayaran fiktif atas utang belanja RSUD Embun Fatimah di tahun anggaran 2016. Sementara temuan lainnya, di pengelolaan kewajiban jangka pendek RSUD tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) membebani anggaran di tahun 2017.

Selanjunnya masih di 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran Rp 3,54 miliar atas utang RSUD, tapi tidak tercatat di neraca Pemkot per 31 Desember 2016.

Terkait temuan BPKP Kepri ini, Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa, adanya dugaan pengelolaan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp.3,4 miliar.

“Karena ini masuk ke ranah penyidikan, kita harus mendasarkan alat bukti yang ada dan itu menjadi acuanya. Tapi itu harus dilakukan pertemuan kembali,”ujar Kajari Batam I Ketut didampingi Kasi Intel Andreas Tarigan dan Kasi Pidsus Tohom Hasiholan Silalahi serta Jaksa Dedi Simatupang, Selasa (27/2/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.