Terpidana Lahusaini Tipu Eric Kusuma Rp.5.6 Miliar, Alasan Mampu Siapkan Minyak Limbah Sloop

Sidang terpidana Lahusaini didampingi PH nya Jakobus Silaban (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terpidana Lahusaini kembali disidangkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada saksi korban Eric Kusuma.Sebelumnya, Lahusaini sudah divonis penjara 6 bulan dalam perkara pengerusakan pagar milik orang lain.

Gaya penipuan dan penggelapn terpidana Lahusaini ini cukup moderen dengan memasang temannya sesama pemain broker. Ketika saksi Eric Kusuma ingin berbisnis minyak limbah sloop,, saksi Abdullah Kadir langsung menyambut dan memperkenalkan Eric Kusuma ke terdakwa Lahusaini di hotel Novotel Palembang pada bulan Agustus 2019 silam.

Bacaan Lainnya

Merasa mangsanya sudah terjerat, terdakwa Lahusaini pun mengatakan kepada saksi Eric Kusuma tentang kemampuannya untuk menyediakan barang berupa limbah minyak sloop dengan persediaan yang banyak tersedia di beberapa daerah.

Kondisinya pun dipastikan barangnya bagus, dan memiliki perusahaan yang bergerak dalam usaha di bidang minyak limbah sloop, serta mengaku memiliki legalitas perzinan resmi dari pihak Pemerintah.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa berjanji akan mengirimkan dokumen legalitas perusahannya kepada saksi Eric Kusuma. Terdakwa pun menawarkan kerjasama kepada ke Eric Kusuma dan siap untuk menyediakan limbah minyak sloop yang berada di wilayah peraiaran Kota Balikpapan dengan jumlah 3000 ton dan harga Rp. 2.500,per liternya.

Atas tawaran dari terdakwa tersebut, kemudian disepakati dan disetujui oleh saksi Eric Kusuma dan menyiapkan sarana angkut berupa kapal tanker sesuai permintaan dari terpidana Lahusaini. Untuk llebih cepat memperdaya korbanya, terdakwa pun memberikan nomor handphone dengan nomor 0811691303 kepada saksi Eric Kusuma.

Selanjutnya, terdakwa Lahusaini mulai berdalih dan meminta sejumlah uang kepada saksi Eric Kusuma dengan total sejumlah Rp. 5.659.738.800, dengan rincian dan waktu penerimaan sebagai berikut:

Diawali dari tanggal 21 dan 24 Oktober 2019 sebesar Rp.20 juta yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama Lahusaini. Dengan alasan untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 11 dan 12 Nopember 2019 sebesar Rp.Rp. 321.400.000, yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Tanggal 15 dan 18 Nopember 2019 sebesar Rp. 110.000.000,- yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 19 Nopember 2019 sebesar Rp. 13.400.000,- yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan.

Pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar SGD 288.400, dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.402,- sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp.2.999.936.800, yang diberikan secara cash kepada terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia Batam.

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.juta yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Kemudian, pada tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp.110 juta yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 07 Pebruari 2020 sebesar Rp. 550 juta yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama Hendry Hermabto masuk ke rekening bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 26 Pebruari 2020 sebesar Rp. 1.5 milyar diserahkan secara cash kepada terdakwa dengan dalih membayarkan tambahan kepada pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan barang akan bongkar muat sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan terdakwa.

Pada tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp. 25 .juta yang dikirimkan masuk ke rekening bank BCA atas nama Lahusaini untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Setelah semua permibtaan terdakwa dipenuhi oleh saksi Eric Kusum, pada tanggal 12 Desember 2019, saksi Eric sudah menyiapkan kapal tanker MT COSMIC 3, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari terdakwa, namun kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dengan dalih limbah minyak sloop dalam kondisi belum siap.

Paling parahnya lagi, pada tanggal 16 Maret 2020, saksi Eric Kusuma sudah menyiapkan kapal tanker SIE TANKER 2, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari terdakwa, kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton kembali gagal karena komunikasi dan keberadaannya tidak diketahui.

Merasa sudah ditipu oleh terdakwa, Eric Kusuma meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan semua uang yang telah diberikan kepadanya. Terdakwa meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 04 Maret 2021 dan memberikan jaminan kepada saksi Eric Kusuma berupa selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp.1.520. 000.000,- ditandatangani oleh Darmawan (Direktur PT. Kartika Jalagada Persada).

Pada saat dilakukan pencairan pada Bank Mandiri cabang Batam, cek tersebut tidak mencukupi dan pencairan ditolak oleh pihak bank tersebut.

Akibat perbuatan Lahusaini ini, Jaksa penuntut mengancam pidananya dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1, atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Jaksa penuntut menghadirkan pemilik
Money Changer Batam Cahaya Asia dan menerangkan bahwa, benar sahabatnya Eric Kusuma datang ke toko nya untuk.menukarkan uang dollar ke rupiah. Uang tetsebut diberikan kepada terdakwa di depan toko nya usai ditukarkanya.

“Eric Kusuma ini adalah teman saya saat sekolah di Medan. Ketika dia mengetahui saya buka usaha tukar uang, dia sudah sering datang menukar uang. Terkait perkaranya ini, saya melihat terdakwa ada didepan toko saya namun wajahnya tidak mau menampakkan ke arah toko. Setelah Eric Kusuma menukarkan uang dollar ke rupiah, uang tersebut saya lihat diserahkan pada terdakwa,” ujar Hendry Hermanto, Selasa (5/3/2024) pada Majelis hakim PN Batam.

Persidangan terpidana Lahusaini ini dipimpin ketua majelis hakim Monalisa Theresia Siagian (hakim pengganti) didampingi hakim anggota Benny Yoga dan Yuane Rambe.(nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.