Bakti Parlindungan Diduga Lakukan Penyiksaan Pada Anak Noel Simanjuntak Hingga Tewas

Terdakwa Bakti Parlindungan Sibarani usai sidang langsung digiring ke ruang tahana. PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Bakti Parlindungan Sibarani terbillang sadis dan tega melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak temanya bernama Sordit Irawan Simanjuntak. Antara terdakwa dan Sordit sudah saling kenal sewaktu sama -sama kerja di Medan.

Karena sudah saling kenal itulah, istri Sordit Irawan Simanjuntak menitipkan anaknya bernama Noel Bastian Simanjuntak (3,6 thaun) Selain itu, terdakwa Bakti Parlindungan Sibarani ini tidak memiliki anak dan meminta agar Noel.ditipkan samanya.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah saling kenal dengan terdakwa sewaktu sama -sama kerja di Medan. Saya kerja di Lampung, istri dan anak di Batam. Entah kenapa istri ini menitipkan anak saya Noel pada terdakwa,” kata Sordit Irawan Simanjuntak, Selasa (5/3/2024) di PN Batam.

Diterangkan Sordit, saat informasi anak Noel dikabarkan sakit oleh adik istrinya, Sordit mengaku langsung ke Batam. Dan saat tiba d Rumah Sakit Budi Kemulian Batam, anak Noel sudah tak bernyawa lagi.

“Saya dikabari oleh adik istri yang mengatakan Noel sakit dan segera datang ke Batam. Saat itu saya langsung berangkat ke Batam dan melihat anak saya Noel di RS sudah meninggal. Saya melihat luka -luka di kening, pipi, dagu dan punggung ,” tutur Sordit Irawan Simanjuntak.

Anehnya dalam perkara ini, istri terdakwa Bakti Sibarani boru Nainggolan tidak dihadiirkan dalam persidangan ini, sementara anak Noel ini juga tau dan ikut membawa Noel ke Rumah Sakit.

“Kok istri terdakwa Bakti boru Nainggolan tidak dihadirkan sebagai saksi. Seharusnya ikut juga sebagai tersangka, karena saya menduga ikut sama- sama melakukan penganiayaan pada anak saya Noel,” ujar Sordit .

Visum et repertum atau visum adalah hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan. Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Hasil visum ini dibacakan Jaksa penuntut Abdullah yang menerangkan bahwa : mayat laki -laki terdapat memar pada punggung luka lecet bagian bawah serta luka bagian pipi kiri, memar disertai patah tulang bagian pipi kiri dan resapan darah dan gumpalan darah pada otak besar

Selain itu juga ditemukan ditulang tengkorak otak dan selaput otak serta pipi kiri bagian dalam dan patah tulang rahang pipi kiri. Akibat ini semua membuat mayat laki -laki tersebut mati lemas. Tutur Jaksa Abdullah saat membacakan Visum et repertum dari dokter RS Bhayangkara Polda Kepri. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.