Seruan Para Korban Penipuan di PN Batam, “Penjarakan Roma Nasir Hutabarat”. Ini Jawaban PH nya

Para korban penipuan terdakwa Nasir Hutabart lakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Batam (uc).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Para korban dugaan penipuan dan penggelapan hadir di Pengadilan Negeri Batam menyampaikan pernyataanya sambil membentangkan spanduk dengan tulisan “segera menahan dan penjarakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah “.

Bukan itu saja, para korban juga membawa kertas karton yang bertuliskan antara lain :segera AjB kan ruko yang sudah lunas selama 4 tahun, tangkap Nasir Hutabarat, Kajari Batam dan PN Batam panggung sri mulat sandiwara, Nasir di sidang masih berkeliaran. KA.PN Batam tidak bermoral dan cacat hukum serta penjarakan Nasir Hutabarat penipu kelas kakap dan penipu orang kecil.

Bacaan Lainnya

Darwin, salah satu korban penipuan dan penggelapan menyampaikan bahwa, terdakwa Nasir Hutabarat terlalu di istimewakan dalam perkara ini, mulai dari proses penyidikan hingga sampai pada persidangan di PN Batam. Nasir tidak seperti orang tahanan lainnya yang tidak memakai baju tahanan.

“Saya heran, dia tidak pakai baju tahanan dan tidak seperti tahanan lainnya. Dan mengapa dia mendapatkan keistimewaan sejak penyidikan hingga disidangkan,”tanya Darwin merasa kesal, Kamis (29/2/2024) di halaman kantor PN Batam.

Darwin juga menceritakan bahwa ia telah membeli sebanyak 5 unit ruko dari PT Batam Riau Bertuah (BRB) pada tahun 2016, kemudian membayar BPHTB dan AJB hingga puluhan juta pada tahun 2020. Tuturnya.

Sementara Niko Nixon Situmorang selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Roma Nasir Hutabarat membantah soal tuduhan penipuan yang ditujukan pada kliennya. Menurutnya bahwa apa yang disampaikan mereka itu tidak mendasar dan tidak meniliki bukti yang benar.

Dituturkan Niko, bahwa penipuan yang dimaksud adalah terkait sisa kelebihan uang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayarkan mereka ke PT BRB sebesar Rp 40 juta. Sementara kelebihan dari uang tersebut digunakan untuk SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan), akte jual beli dan biaya yang timbul lainnya.

“Yang melapor sekitar 15 orang dari 74 konsumen pembeli ruko. Kita contohkan, jika terjadi selisih sekitar Rp.10 juta di kali 15 konsumen berarti Rp150 juta saja. Terus penipuan dan penggelapan itu dimana ?. Jadi menurut saya, putusan pengadilan ini perdata. Karena apa ?, hubungan PT BRB dengan konsumen adalah individu karena ada perjanjian jual beli sebagai pengikatan antara konsumen dan developer,”tutur Niko Nixon Situmorang, Selasa (5/3/2024).

“Mungkin kah klien saya menipu sedangkan rumah dan ruko ada. Bahkan sebelum sertifikatnya keluar mereka sudah menempati ruko itu. Mereka sudah dapat uang dari situ serta telah menandatangani segala persyaratan,” tegasnya.

Darwin dan Ginting itu sudah memiliki legal.standing yang lengkap terkait pembelian ruko tersebut. Dan seharusnya mereka ini tidak bisa sebagai pelapor.

“Kerugian hanya kelebihan BPHTB yang Rp 150 juta itu, kok dibilang Rp 3 miliar. Kerugiaan yang mana mereka maksudkan?,” ujar Niko heran.

Terkait sisa uang konsumen, mereka mengirimkan surat di bulan April 2020 kepada PT BRB. Setelah itu, pihak BRB mengajak konsumen rapat dan berunding pada Mei 2020 dan hasilnya menyuruh konsumen untuk mengambil uangnya. Namun beberapa orang pelapor ini tidak mau mengambilnya.

Pada bulan Oktober 2020, mereka LPM kan. Ternyata, ada beberapa oknum dari pelpor ini yang sudah terpikir menjadi pengelola seperti parkiran, keamanan dan kebersihan di Pasar dan Ruko Bida Trade Center (BTC) tersebut. Pungkas Niko Nixon Situmorang.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini hakim Benny Yoga Dharma didampingi hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan David Sitorus. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.