Ternyata Perampok Karyawan Toko Sembako di Batam Mantan Residivis, Polisi Menagkapnya di Bekasi

Pelaku (kaos buji baju tahanan)saat digiring ke kantor polisi (ist)

TEISIKNEWS.COM,BATAM – Polisi menangkap seorang pria berinisial PIJ (42), karyawan toko sembako di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang merampok uang sebanyak Rp 190 juta. Pelaku melakukan aksinya saat uang tersebut akan disetorkan ke bank di Kawasan Batu Aji, Kota Batam.

“Pelaku PIJ sempat melarikan diri keluar kota dan dibekuk di Cikarang, Bekasi, Kamis (31/8/2023),” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (4/9/2023).

Bacaan Lainnya

Awal kasus perampokan itu terjadi saat pelaku PIJ disuruh mengantar korban berinisial JN untuk menyetor uang Rp 190 juta. Namun sebelum tiba di bank di kawasan Fanindo, Batu Aji, Kota Batam, pelaku mengeluarkan pisau dan menodong korban

“Pelaku PIJ dengan korban ke bank dengan mobil box. Sebelum sampai di Bank, Pelaku PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut ke arah korban JN,” tuturnya.

Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku PIJ panik kemudian membawa mobil box dengan kencang ke arah Sekupang. Sampai di daerah Jalan Sei Temiang pelaku mendorong korban keluar dari dalam mobil.

“Korban JN berteriak sehingga pelaku PIJ melaju kencang dengan mobil ke arah Sekupang. Selanjutnya, sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang. pelaku PIJ menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas korban yang berisi uang sejumlah Rp 190 juta,” ujarnya.

Setelah mengambil uang ratusan juta itu, pelaku membawa mobil box tersebut dan meninggalkannya di salah satu perumahan di Sekupang. Lalu pelaku langsung melarikan diri keluar Kota.

“Dari laporan korban itu dilakukan pengembangan. Anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa Tersangka PIJ telah melarikan diri ke Jakarta. Kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka PIJ dan mengamankan pelaku di Bekasi,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya pisau yang digunakan pelaku dan uang sisa hasil perampokan sebanyak Rp 7.280.000. Selain itu polisi juga menyita jam tangan yang dibeli pelaku dan satu buah handphone merek Oppo Reno 10.

Hasil pemeriksaan kepolisian uang yang diambil pelaku itu digunakannya untuk melarikan diri serta berfoya-foya. Hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa di Palembang, Sumatera Selatan.

“Jadi sisa uang perampokan yang disita dari pelaku sebanyak Rp 7.280.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri dan berfoya-foya. Hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor di daerah asalnya Sumatera Selatan. Aksi perampokan iru dilakukan oleh Pelaku PIJ sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku PIJ dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Pungkasnya (red).

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.