Terkait Korupsi di Pelabuhan, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana( PenkumJA)

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, sembilan orang dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus  tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 -2022.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut, ada sembilan orang dicegah untuk ke luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3 /2022).

Bacaan Lainnya

Kesembilannya dicegah ke luar negeri apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, sehingga keberadaannya  masih tetap di wilayah hukum Republik Indonesia.

Pencegahan tersebut didasari surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 sampai dengan Nomor: KEP-25/D/Dip.4/ 03/2022.  Surat tersebut dikeluarkan sejak hari ini, Senin (7/3/2022) dan berlaku hingga September mendatang.

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatan mereka melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” tegas Ketut.

Adapun kesembilan orang yang dicekal ke luar negeri merupakan Direktur PT Eldin Citra, LGH, Pegawai Negeri Sipil, Swe, dan ASN Dirjen Bea Cukai, H.

Selain itu, Direktur PT Kenken Indonesia, MRP, Karyawan Swasta, MNEY, Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, PS, dan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, ZM bin G, Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia, JS, dan Direktur CV Mekar Inti Sukses TS.

Kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan sebagai penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03 /2022 tanggal 02 Maret 2021. Peningkatan status itu dilakukan usai gelar perkara sehari sebelumnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, ada dugaan pelanggaran pidana di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui kontainer pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

Kejaksaan menduga ada keterlibatan petugas di Bea dan Cukai pada Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, ada juga dugaan keterlibatan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2. Jelasnya.

Selanjutnya, kerugian keuangan negara terjadi karena penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI seharusnya diolah di kawasan Berikat dan diekspor. Namun, impor bahan baku tekstil itu tak diolah di kawasan tersebut tapi  dijual di dalam negeri.

“Bahan baku itu seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri, namun tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” pungkas Ketut Sumedana. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.