Terkait Berita Dugaan Oknum MI Hamili YS, Humas KPU Bea Cukai Batam Angkat Bicara

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informas,i KPU Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terkait adanya dugaan perzinaan hingga YS hamil yang dilakukan oknum PSO Batam, melalui Humas KPU BC Batam memberikan tanggapan soal pemberitaan yang dimuat media online wajahbangsanews.com.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menjelaskan bahwa, sampai dengan berita tersebut dimuat, Humas KPU BC Batam tidak pernah dihubungi maupun diminta klarifikasi oleh pewarta sehingga tidak benar saudara Undani selaku Humas KPU BC belum/tidak membalas atau belum/tidak memberi tanggapan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, bahwa terdapat beberapa informasi yang merugikan citra dan nama baik Bea Cukai Batam sebagaimana disebutkan dalam judul berita. Hal ini menyangkut instansi tempat pegawai atas nama MI bekerja.
.
‘”Telah kami lakukan pengecekan data kepegawaian, tidak terdapat kapten kapal dengan inisial MI pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam,” ujar Rizki Baidillah, Sabtu (15/1/2022) sore kepada Telisiknews.com.
.
Selanjutnya, kata Riizki bahwa untuk menindaklanjuti berita tersebut unit Kepatuhan Internal pada KPU Bea dan Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan didapati bahwa sampai sejauh ini Sabtu 15/01/2022, tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai.
.
Karena Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk menegakkan dan menjalankan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat. Tuturnya.
.
Untuk memastikan hal tersebut, telah dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh unit Kepatuhan Internal pada KPU BC Batam bekerja sama dengan PSO Batam untuk melakukan penelitian awal dengan memanggil sejumlah pihak.
.
Ditegaskan Rizki bahwa proses penegakkan kode etik dan perilaku membutuhkan pemenuhan persyaratan formal di antaranya laporan dari pihak yang dirugikan.

“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugiikan, bisa melakukan pelaporan dengan melengkapi diri dengan identitas dan bukti- bukti awal yang cukup,” pinta Rizki Baidillah. (***).

 

Editor : Nikson Juntak
.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.