Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit Kementerian Pertahanan Tahap Penyidikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah saat konferensi pers ( Ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dalam konferensi pers menyampaikan pada awak media, terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai 2021 di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Dalam penyampaian konfrensi pers tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Supardi, dan Direktur Penuntutan (Plt. Direktur Penindakan) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Agus Salim SH. MH.

Bacaan Lainnya

Febrie Adriansyah menerangkan bahwa, penyelidikan dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 (satu) minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 orang.

Lanjut Febrie, dalam penyelidikan, tim Jaksa penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP. Sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit dari BPKP.

Selain itu kata Febrie, juga didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.
Dijelaskan Febrie bahwa kasus ini berawal dari tahun 2015 sampai 2021, dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Tuturnya.

Proyek ini merupakan bagian dari program Satkomhan (Satelit komunikasi pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain: pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum. Proyek ini dilaksanakan tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015″

“Kemudian, dalam prosesnya juga, ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan.Tetapi dilakukan penyewaan, jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ujar Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menyampaikan bahwa, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor sekitar Rp500 miliar.

Kerugian itu berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41miliar,  biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4.7 miliar

“Selain itu, ada putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.