Terima Gratifikasi Rp 685 Juta, Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hari Mukti saat usai di periksa di Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Raut muka Hari Mukti, pegawai negeri Pemko Batam bagian hukum terlihat kosong. Ia divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu akibat dari tindakannya menerima gratifikasi Rp 685 juta dari beberapa rekanan pengusaha  Majelis hakim berkeyakinan bahwa Hari Mukti  bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Dalam amar Hakim mengatakan bahwa, terdakwa terbukti melakukan korupsi, menerima gratifikasi senilai Rp720 juta dari rekanan proyek yang melaporkanya, sebagai mana dakwaan Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas korupsi gratifikasi.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Corpioner, Senin (25/1/2021) di PN Tanjung Pinang.

Sementara , uang tunai senilai Rp685 juta yang disetorkan terdakwa sebagai barang bukti disita untuk negara. Sedangkan satu unit mobil Offroad Daihatsu dikembalikan ke pada saksi Aditya.

Vonis atau hukuman tersebu juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah dan mengatakan bahwa HM telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hukuman tersebut comfom dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hendarsyah.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.