Miliki Sabu1.02 gram, Syahputra dan Riansyah Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim pengadilan negeri Batam yang  menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Syahputra dan Riansyah, telah membacakan amar putusanya.

Kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai barang haram tersebut tanpa memiliki izin. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa merusak generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatan kedua terdakwa, maka masing – masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda 1 milyar. Apabila tidak bayar diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Dan keduanya tetap dalam tahanan,” kata Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Dwi dan Egi, Senin (25/1/2021) dalam sidang virtual di PN Batam.

Putusan hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha yakni 6 tahun penjara.

Terdakwa Syahputra dan Riansyah ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 Wib, di  Ruli Kampung Aceh Simpang DAM Muka Kuning Kota  Batam.

Keduanya membeli narkotika jenis shabu dari Mr X dengan mengendarai mobil Avanza ke Ruli Kampung Aceh Muka Kuning.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutur Zulna.

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.