Jual 3 Sertifikat Tanah Milik Fadilla Rp1.150 Milyar, Terdakwa Irwan Can Dikenakan Pasal Berlapis

 

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Diduga niat jahat untuk melakukan penipuan dan penggelapan sudah direncanakan oleh terdakwa Irwan Can. Awalnya terdakwa mengajak Fadilla kerjasama bidang pertambangan Batubara di Kalimantan Selatan. Karena terdakwa kurang dana maka meminta Fadilla memberikan 3 sertifikat tanahnya.

Bacaan Lainnya

Saksi korban Fadillah menyerahkan 3 sertifikat tanah sebagai jaminan untuk operasional penambangan, dan menemui Notaris di Batam untuk menjual. Karena semua nama dalam sertifikat atas nama korban dan objek nya di Tanjung Pinang, sehingga dibuat penjualan ke terdakwa Irwan Can seharga Rp750 juta.

Kemudian terdakwa menjual lagi tanah tersebut kepada Budianto seharga Rp 1.150 milyar tanpa sepengetahuan dari saksi korban Fadilla.

Setelah transaksi antara terdakwa dan Budianto berjalan, terdakwa sudah menerima uang dari hasil penjualan tanah itu sebesar Rp 900 juta an. Sementara terdakwa baru membayar kepada pemilik tanah sebesar Rp 240 juta.

“Niat untuk menipu sudah kamu atur ya, Buktinya, kamu jual tanah ke Budianto dan uangnya terima. Tapi kamu baru membayar kepada Fadilla sebesar Rp 240 juta dan sisanya kamu buat kemana”

“Untung kamu banyak, kamu beli tanah Fadilla Rp 750 juta, lalu kamu jual ke Budianto Rp.1.150 milyar,” kata hakim David  P Sitorus saat menyidangkan terdakwa, Selasa (26/1/2021) di PN Batam.

Kemudian terdakwa mengakui perbuatanya dan belum membayarkan kepada Fadilla sebesar Rp.750 juta. Selain itu, terdakwa juga mengakui sudah menerima uang dari Budianto sebesar Rp 900 juta an, namun baru mencicil sebesar Rp 240 juta

” Saya sudah terima uang dari Budianto Rp 900 juta an, tapi baru bayar ke Fadillah Rp 240 juta saja,” kata terdakwa dengan santai dan senyum tanpa merasa tidak bersalah saat ditanyain majelis hakim ketua David  P. Sitorus, didamping hakim anggota Yona dan Hendri Agustian.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri menerangkan bahwa, terdakwa Irwan Can mengenal Fadilla tahun 2009. Dimana terdakwa mengaku sebagai kontraktor konstruksi dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan operasional tambang kepada saksi Fadilla.

Tahun 2010 saksi Fadilla dan terdakwa melakukan survey Lokasi tambang batu bara di Kota Banjamasin Kalimantan Selatan,. Dan dimana saksi FADILLA dan Terdakwa IRWAN CAN berencana akan melakukan kerja sama tambang Batu Bara,  Namun rencana kejrasama di bidang tambang batu bara tersebut tidak terlaksana.

Pertengahan tahun 2010, terdakwa menyampaikan kepada saksi Fadilla bahwa ia mendapat proyek pemerintah di kota Tanjung Pinang. Namun mengalami kesulitan dana dan meminta bantuan dana dari saksi Fadilla.

Oleh karena perkataan terdakwa tersebut, saksi Fadilla tergerak untuk menyerahkan 3 sertipikat tanah untuk gadaikan kepada pihak Bank yang mana dana pinjaman dari pihak Bank   untuk modal kerja. Kata Jaksa Mega.

Atas perbuatan terdakwa Irwan Can sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Irwan Can ditahan di Polda Kepri, dalam sidang virtual tersebut, terlihat terdakwa santai tanpa beban arau bersalah.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.