Terdakwa Tjipta Fudjiarta Penipuan Hotel BCC, Diduga Palsukan Winston (WNA) dalam Akte Notaris

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi Berliana mantan karyawan PT BMS dengan jabatan asisten HRD Menejer. Selama 3 tahun bekerja dari Desember  2011 di hotel BCC dan mengaku ada beberapa kali pergantian akte notaris.

Namun untuk kepenggurusan sebelumnya, saksi Berliana mengaku tidak mengetahui siapa saja komisaris. Hanya saja ada nama Wei Meng, Andreasi, Hasan dan Conti Chandra. Untuk akte sebelumnya, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada namanya sebagai komisaris.

Bacaan Lainnya

Adanya perubahan akte tahun 2013 dengan posisi Winston warga negara Singapore sebagai Direktur Utama, Conti Chandra menjabat Direktur dan terdakwa Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris.

“Selama saya bekerja di hotel BCC, segala urusan operasional ditandatangani oleh Conti Chandra bukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta. Semua akte yang saya lihat adalah foto copy bukan asli,” ungkap saksi Berliana, Senin (9/7/2018).

Penggunaan WNA sebagai Direksi dan Dewan Komisaris bagi PT PMA.

Menurut salah seorang akademisi hukum yang juga seorang pengacara menerangkan bahwa,Orang asing boleh ikut sebagai penggurus perusahaan di Indonesia jika perusahaan tersebut perusahaan modal asing (PMA).

Didalam pasal 3 Keppres 75 tentang penggunaan WNA sebagai direksi menentukan:
(1). Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanam modal yang didirikan dengan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
Warga Negara Asing dan/atau badan
hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan
dengan seluruh modalnya dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesiadan/atau
badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, diduga ada penipuan atau pemalsuan administrasi dalam akte notaris yang dibuat oleh terdakwa dengan memasukan Warga Negara Singapore Winston sebagai Direktur Utama.

Winston awalnya diterima oleh Conti Chandra bekerja di hotel BCC sebagai General Manager (GM). Kemudian karena ada perseteruan saham antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang mengaku sebagai komisaris, maka perubahan akte pendirian perusahaan dilakukan dengan memasukkan nama Winston sebagai Direktur Utama.

Perlu juga diketahui publik bahwa PT Bangun Mega Semesta (BMS) didirikan oleh Conti Chandra bersama Wie Meng, Hasan dan Andreasi. Perusahaan ini bukan PMA tapi perusahaan lokal.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.