Terdakwa Tengku Nazar Mulia Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Dituntut Jaksa 16 Tahun Kurungan

Terdakwa TNM, oknum pertamina. batam saat mengikuti sidang daring (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tengku Nazar Mulia (TNM), oknum pejabat Pertamina Kota Batam duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa atas perlakuanya mencabuli seorang siswi SMP berusia 12 tahun hingga hamil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Jaksa menuntut terdakwa 16 tahun kurungan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Wahyu Octaviandi menyebutkan, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tengku Nazar Mulia dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Tengku Nazar Mulia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda ini tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi, Selasa (1/ 3/2022).

Selain itu, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan  membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

“Perbuatan terdakwa TNM ini telah merusak masa depan korban, dan korban mengalami trauma yang sangat mendalam. Karena inilah menjadi pertimbangan yang memberatkannya,” kata Wahyu.

Atas perbuatan terdakwa Tengku Nazar Mulia, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP. Tutur Wahyu.

Berawal dari perkenalan TNM (44 tahun) oknum pegawai Pertamina Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri ) ini dengan korban dalam acara fasion show. Dalam perkenalan tersebut berlanjut ke hubungan asmara dan mencabuli seorang pelajar SMP berusia 12 tahun itu hingga hamil.

Orang tua korban sudah curiga kondisi perut anaknya yang kian membesar. Kendati tak terlihat betul seperti orang hamil.

Kejadian, pada Kamis (23/9/2021) lalu, korban merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata korban dinyatakan hamil, gadis itu akhirnya keguguran dalam usia kandungan yang prematur.

Korban mengakui bahwa ia hamili oleh TNM. Pria berusia 44 tahun yang berpacaran dengannya selama ini. Korban mengaku sudah beberapa kali diajak TNM berhubungan badan atau layaknya suami istri. (Nikson)..

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.