774.943 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam Selama 4 Bulan Terakhir

3 pegawai bea cukai batam menunjukkan rokok sitaan (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.Dalam 4 bulan terakhir sejak November 2021 sampai Februari 2022.

“Sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian 5 SBP diterbitkan bulan November, 4 SBP bulan Desember, 22 SBP bulan Januari, dan 4 SBP bulan Februari,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diperkirakan mencapai Rp766.939.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441. 000.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari sampai Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah 74. 277. 096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar. Tutur Rizki.

Selanjutnya, pada Agustus sampai Oktober 2021, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi tersebut diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen. Ungkap Rizki.

Sementara, kata Rizki bahwa efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKCHT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.