Terdakwa Rio Edward Rumokoy Gerayangi Pengasuh Anaknya, Ini Kronologisnya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut dalam perkara terdakwa Rio Edward Rumokoy, Selasa (23/9/2019) di Pengadilan Negeri Batam. Salah satunya adalah saksi Ratih Purba, yang berprofesi sebagai pengasuh anak -anak dari terdakwa.

Dalam penuturan Ratih menerangkan bahwa, awal dari kasus ini adalah saat dirinya bekerja sebagai pengasuh anak dirumah terdakwa Roi. Dan sudah tinggal dirumah terdakwa satu tahun lebih. Awalnya tidak ada yang aneh sejak bekerja, namun belakangan ini terdakwa mulai tidak sopan dan senonoh.

Bacaan Lainnya

‘Saya sudah bekerja dirumah terdakwa satu tahun lebih, hubungan saya dengan Tante itu (istri terdakwa red ) baik -baik saja yaitu sebatas tuan rumah dengan pengasuh anak. Namun terdakwa mulai aneh dan melakukan tidak sesonoh pada saya,” ungkap Ratih Purba.

Bukan itu saja, atas perintah dari istri terdakwa, sebelum mereka menutup tokonya, bersama kedua anaknya yang berumur 7 tahun dan 3 tahun tidur di kamarnya. Disinilah terdakwa melakukan tidak senonoh dan meraba tubuh.

“Saya disuruh istri terdakwa tidur di kamarnya bersama kedua anaknya sebelum mereka menutup tokonya.Disinilah terdakwa mencium dan meraba tubuh saya. Kejadian itu pas istrinya tidak ada dirumah,” kata Ratih.

Akibat perbuatan terdakwa, melaporkan langsung pada Tante (panggilan pada istri terdakwa), namun terdakwa tidak terima dan malah menuduh agar hubungan dengan pacar direstuinya.

“Saya melaporkan pada Tante kejadian tersebut dan terdakwa saat itu juga ada. Malah terdakwa mengatakan pada istrinya, agar hubungan saya dengan pacar saya diretuinya,” tutur Ratih Purba.

Kemudian, perlakuan terdakwa ini sebelumnya sudah diketahui oleh pacar. Antara terdakwa dengan pacar sudah saling kenal. Karena pada saat memberitahukan kejadian itu pada istri terdakwa pacar juga ada.

Selanjutnya, terdakwa Rio pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 19.50 wib, bertempat di Bida Ayu Pintu III Depan Minimarket Sinar, Kelurahan Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat pada korban bernama Radi Indra Yeki (pacar saksi Ratih Purba).

Menurut Radi Indra Yeki, saat sebelum kejadian terdakwa mengatakan “Sok ganteng kau Anjixxx”.

“Saya pas melewati toko terdakwa dan mengatakan.”Sok ganteng kau anjixx”. dan bilang bilang lagi kau apa?. Dan terjadilah pukul memukul dengan ya,” kata Radi.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memukul korban, namun saksi korban mengelak dan mengenai bagian bahu sebelah kiri. Lalu saksi korban melakukan perlawanan dan memukul terdakwa sehingga mengenai bagian kepala terdakwa.

Setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit potongan gunting seng dari saku celana sebelah kanan dan digunakan menusukkan ke bagian pinggang sebelah kiri saksi korban. Kemudian terdakwa menusuk bagian punggung korban sebanyak 4 (empat) kali, lalu terdakwa menusuk lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali.

Bukan sampai disitu saja, terdakwa menusuk telinga korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengakibatkan korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, sesuai visum et repertum No.025 / SKT-09 / VII / 2019 tanggal 27 Juli 2019 yang diperiksa oleh Dr. Selly selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya Batam, menerangkan :

Bahwa lengan bagian atas sebelah kiri lebih kurang satu cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk. Lengan sebelah kiri lebih kurang 1 cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk.
Pinggang sebelah kiri lebih kurang 1 koma setengah cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk. Pinggang bagian tengah lebih kurang 1 koma setengah cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk.

Kemudian, Pinggang bagian sebelah kanan lebih kurang 1 cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk. Punggung bagian tengah lebih kurang 1 cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk. Telinga sebelah kiri lebih kurang 3 cm kedalaman dangkal terkena luka tusuk. Pipi sebelah kiri sampai ke telinga lebih kurang 6 cm terkena luka gores.
Kepala sebelah kiri lebih kurang 1 setengah cm terkena luka gores.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Kata Jaksa Penuntut Umum, Mahendra Sebayang.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.