TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Pusat mendampingi ribuan konsumen untuk mengadukan nasibnya pada DPRD Kota Batam, atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang lahan.
Para konsumen dari PT Prima Makmur Batam (PMB) ini diterima langsung oleh fraksi Gerindra yang diwakil oleh Harmidi Umar Husein dan fraksi- fraksi lainya diruang rapat DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2019) pagi.
Pengaduan dari konsumen ini terkait kavling ukuran 8 x 12 meter yang dibeli dari PT Prima Makmur Batam (PMB), dengan down payment (DP) seharga Rp 20 juta. Sebanyak 2700 konsumen mengaku telah membayarkan DP tersebut ke pihak penjual lahan.
Lahan seluas 30 Hektar di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang masuk dalam lokasi hutan lindung disulap menjadi kavling oleh PT Prima Makmur Batam (PMB). lahan yang dulunya ditumbuhi mangrove itu, kini telah rata dengan tanah dan sudah jadi kavling yang siap bangun.
Menurut Koordinator komisi advokasi BPKN Pusat, Rizal Halim menjelaskan bahwa, kerugian para konsumen oleh PT PMB berkisar Rp 30 miliar.
Sementara, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan akan melakukan analisa dokumen yang dikumpulkan warga. Sehingga bisa menjadi tolak ukur untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami perlu melakukan analisa dari dokumen yang dikumpulkan warga. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan informasi lebih jauh sebelum melihat dokumen dari para konsumen tersebut,” tegas Sitinjak.
Permasalahan pertama yaitu lahan yang dibeli warga merupakan hutan lindung. Seharusnya lahan tersebut bukan untuk area komersial, namun hal itu dijual oleh pelaku usaha.
BPKN akan mencari tahu legalitas perusahaan tersebut. Apakah memiliki surat izin dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolan hutan lindung. Jika tidak ada, maka bisa dikatakan transaksi itu ilegal.
“Jika itu ilegal, maka tindakan pertama kita adalah meminta perusahaan mengembalikan seluruh dana masyarakat, jika tidak maka akan menjadi masalah. Pengaduan warga ini, akan kita disampaikan ke Presiden Joko Widodo terkait kondisi lahan di Batam dan harapannya ini segera ditindaklanjuti ke kementerian terkait. Apakah nantinya lahan hijau ini diputihkan atau bagaimana, yang penting harus meringankan masyarakat,” pungkasnya
Nikson Juntak