Nyawa Roni Hasibuan Diganti Vonis Hakim PN Batam 10 Tahun

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tiga hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu : Renni Pitua Ambarita, Martha Napitupulu dan Egi Novita yang menyidangkan perkara Roni Friska Hasibuan telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap pelaku pembunuhan.

Dalam amar putusan dibacakannya menyatakan bahwa, terdakwa Marlin Sinambela terbukti secara sah dan meyakinkan pembunuhan pada korban Roni Friska Hasibuan.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pada pasal 338 KUHP, karena perbuatan terdakwa berujung pada kerugian dan hilangnya nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun penjara,” Kata hakim Renni Pittua Ambarita, Rabu (25/9/ 2019).

Marlin merupakan otak pembunuhan pada Roni Hasibuan, dalam tuntutan Jaksa penuntut, terdakwa Marlin Sinambela dituntut 12 tahun penjara. Sehingga vonis yang diberikan hakim, lebih rendah dua tahun.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Darwin, Ronni, Hendro, Moral dan Haryanto divonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mereka terbukti secara bersama meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 170 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair penuntut umum.

Keenam terdakwa menyatakan terima atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut, Yan Elhas Zeboea menyatakan pikir-pikir dulu.

Dalam surat dakwaannya, awal dari peristiwa pembunuhan itu saat terdakwa merasa kesal dan sakit hati lantaran istrinya Sumihar Marpaung berselingkuh dan kerap berkomunikasi dengan korban dengan perkataan mesra.

Selanjutnya, mayat Roni Hasibuan ditemukan pada 27 Februari 2019 lalu, di dekat Tiban Housing, Kecamatan Sekupang, Batam. Marlin yang sempat buron akhirnya diringkus di Cileungsi, Bogor, Minggu (17/ 3/2019,) silam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.