Ketua PN Batam Menunjuk Hakim David Sitorus Menyidangkan 35 Tersangka Demo Pulau Rempang

Foto bersama para hakim Pengadilan Negeri Batam saat acara acara 5 hakim pengantar alih tugas, Selasa (19/12/2023).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Ketua Pengadilan Negeri Bata, Mashurie Effendy telah menunjuk Majelis hakim yang akan menyidangkan 35 tersangka perkara demo Pulau Rempang di depan kantor BP Batam. Dimana perkara ini terkait kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang.

Mashurie menyampaikan untuk perkara ini sudah ada majelis hakimnya yaitu, sebagai Ketua Majelis David Sitorus dan dua anggotanya hakim Mona dan hakim Benny.

Bacaan Lainnya

“Kita telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan hari Kamis, 21 Desember 2023 ini yaitu: David Sitorus selaku ketua majelis hakimnya dan dua anggotanya hakim Mona dan hakkm Benny,” tutur Mashurie. Selasa (19/12/ 2023) sore di PN Batam.

Terkait persiapan untuk menyidangkan perkara ini, Mashurie mengatakan bahwa sudah ada persiapan dengan saling koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Karena perkara ini sudah menjadi komsumsi publik secara Nasional.

“Kita sudah saling koordinasi terkait perkara ini dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, dimana perkara sudah menjadi perhatian secara Nasional,” ucapnya.

Pelimpahan perkara ini kata Mashurie, sekalipun dilimpahkan akhir tahun namun tetap disidangkan. “Biarpun perkara ini dilimpahkan akhir tahun, kita tetap jalankan saja untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Batam juga telah menunjukkan Jaksa penuntut yang akan menyidangkan 35 tersangka tersebut yaitu Jaksa Adjudian Syafitra SH.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan dan menjelaskan bahwa, sebanyak 26 tersangka pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023, pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan pelimpahan perkara terhadap 3 perkara dari penunut umum kepada Pengadilan Negeri Batam.

“Kami sudah limpah ada 3 berkas dengan 35 tersangka. Satu berkas ada yang 26 tersangka, ada yang 8 tersangka dan 1 tersangka,” tutur Andreas.Tarigan, Kamis (14/12/2023).

Inilah nama -nama tersangka yang dilimpahkan :
1.LA ODE MUHAMMAD IQBAL Bin (alm) AMIR LAMANDATI
2.FAISAL MARDIANSYAH
3.RESKI Als KIKI Bin Alm UTU JAHARI
4.DONATUS FEBRIANTO ARIF
5.SAPUTRA Als PUTRA Bin RUDI
6.YOSUA KEPRIANTO
7.JUNAIDI SIDIQ Als. AJUN Bin SUHENDRA
8.TENGKU MUHAMMAD HAFIZAN Als HAFIS Bin Alm. TENGKU HASNI RABIANWAR
9.MISRANTO
10.LISWARDI Als WARDI
11.ARDIANSYAH Als DEDEK
12.DICKY ALDI Als ALDI
13.AMINNUDIN Als AMIN
14.FITTO DWIKY SANDIVA Bin SARWANDI
15.HERMAN Bin DERAMAN
16.PUTRA BAHARI Bin YAKUP
17.RINTO RUSTISA Bin RUSLAN
18.THOMAS Bin SUBANDI
19.JUSAR Als ABANG Bin ABDUL JALAL
20.WAHFI’IYUDIN Bin M. YAKOB Als YUDI
21.SUHENDRA Bin SAAMIN Als SAAT
22.ABDUL JONI Als JONI Bin USNI TAMRIN
23.AHMAD TARMIZI Bin USMAN LATIF
24.SAID AHMAD SYUKRI Alias SAS
25.USNI TAMRIN Als TAMRIN Bin USMAN LATIF
26.HAIROL Bin ABU BAKAR

Kemudian, pelimpahan perkara antas nama
Nazarudin Bin Ibnu Hajar, sebanyak 8 tersangka. Adapun tersangkanya sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.