Terdakwa Kasus Pemilukada, Bahri Hamisi Ditangkap Tim Tabur Kejagung

TELISIKNEWS.COM,BATAM  – Tim Tangkap Buron (Tabur ) dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan Bahri Hamisi Alias Bahri, DPO asal Kejari Halmahera Selatan.

Pria 44 tahun asal Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan ini, berprofesi sebagai wiraswata.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Bahri Hamisi ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilukada” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/PID.SUS/2020/PT. TTE tanggal 4 Januari 2021, terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Terdakwa bukannya menjalani putusan hakim pengadilan, namun terdakwa melarikan diri alias DPO. Terdakwa Bahri Hamisi diamankan di Apartemen Poin Square Jl.Lebak Bulus Raya Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 12.18 WIB.

“Terdakwa kami amankan di apartemen
Poin Square Jalan Lebak Bulus Raya Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan hari ini, Rabu 12 April 2021,” ujar salah seorang tim Tabur Kejagung pada Telisiknews.com.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.